JAKARTA ? Singapore Technologies Telemedia (ST Telemedia) hari ini menyatakan bahwa tim pengacaranya telah mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai investasinya di Indosat.
ST Telemedia dan anak perusahaannya menyangkal telah melanggar Pasal 27 Huruf (a) UU No.5 tahun 1999 dan menegaskan kembali bahwa temuan KPPU tidak berdasar dan tidak dapat diterima. KPPU mengabaikan fakta dimana pada tahun 2002 Pemerintah Indonesia mengundang ST Telemedia untuk berpartisipasi dalam penawaran saham Indosat. Dalam White Paper divestasi Indosat dinyatakan bahwa tidak ada kepemilikan saham mayoritas oleh SingTel ataupun ST Telemedia dan mengingat industri telekomunikasi di Indonesia merupakan industri yang sangat teregulasi, karenanya tidak menyalahi Undang Undang Anti Persaingan Usaha, sejak saat itu, ST Telemedia juga tidak pernah meningkatkan prosentase kepemilikannya di Indosat.
ST Telemedia lewat anak perusahaannya, Asia Mobile Holdings (AMH), memiliki sekitar 41% saham Indosat. Dimana sebesar 25% kepemilikan AMH dimiliki oleh Qatar Telecom, salah satu operator telekomunikasi terbesar di Timur Tengah. Porsi terbesar dari saham Indosat, sekitar 45%, dimiliki oleh pemodal perseorangan dalam negeri dan internasional serta investor-investor institusi. Pemerintah Indonesia memiliki 14% saham serta Saham Emas (?Golden Share?) di Indosat dengan hak istimewa. Dengan demikian dapat dilihat bahwa ST Telemedia dan anak perusahaannya tidak memiliki saham mayoritas di Indosat.
Walaupun Pemerintah Indonesia hanya memiliki 14% saham Indosat, Pemerintah selalu menominasikan sebagian besar Direksi, termasuk CEO atau Presiden Direktur. Juga terdapat 4 Komisaris yang dinominasikan oleh Pemerintah Indonesia. Para Komisaris dan Direksi dari Indonesia ini merupakan orang-orang yang sangat dihormati di Indonesia dan mereka bertanggung jawab kepada semua pemegang saham Indosat dan secara serius mengelola perusahaan untuk lebih berkembang.
Indosat merupakan perusahaan yang dicatatkan sahamnya di Bursa Efek New York, Jakarta dan Surabaya dan secara ketat selalu mematuhi peraturan bursa efek. Nominasi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Indosat seluruhnya disetujui oleh pengambilan suara terbanyak melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan perusahaan. ST Telemedia beroperasi secara terpisah dan memiliki tim manajemen serta dewan komisaris sendiri. Tidak ada Dewan Direksi dan Manajemen Senior dari ST Telemedia yang merupakan pejabat di Temasek dan SingTel.
KPPU telah gagal dalam membuktikan dugaannya atas sikap Indosat dalam Anti-Persaingan karena Indosat terbukti berkompetisi secara sehat dengan PT Telkom (Telkom), PT Telkomsel, PT Excelcomindo dan operator telekomunikasi lainnya di Indonesia. KPPU juga telah mengabaikan bukti yang diberikan oleh berbagai pihak baik dari Indonesia maupun ahli-ahli internasional yang menyatakan bahwa sektor telekomunikasi di Indonesia sangat kompetitif dan tidak ada bukti adanya kerugian konsumen (?Consumer Loss?).
ST Telemedia adalah perusahaan yang menjunjung tinggi transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik secara ketat serta sepenuhnya taat pada hukum dan peraturan dimana perusahaan beroperasi di seluruh dunia. ST Telemedia akan secara tegas mempertahankan posisi dan mengajukan banding atas keputusan yang lemah dan tidak didukung fakta-fakta yang dibuat KPPU. ST Telemedia merupakan perusahaan yang bertanggungjawab dan selalu memberikan dukungan kepada masyarakat maupun kepada perusahaan dimana ST Telemedia menanamkan modalnya.
(srn)
Telecommunication
STT Juga Ajukan Banding ke PN Jaksel
Rabu, 19 Desember 2007 - 19:08 wib
Berita Lain
BERITA LAINNYA
-
Rabu, 26/11/2008 19:11
Hutchinson Bantah Akan Kurangi Saham
-
Rabu, 26/11/2008 18:11
Axis Ditinggal Saudi Telecom Company?
-
Rabu, 26/11/2008 16:11
Berantas Buta Teknologi, XL Bagikan Komputer Untuk Sekolah
-
Rabu, 26/11/2008 16:11
2009, Pertumbuhan Pelanggan Seluler Akan Melambat
-
Rabu, 26/11/2008 10:11
Perang Tarif Operator Akan Mereda Tahun 2009