JAKARTA - Selama satu tahun ini, Departemen Komunikasi dan Informatika, melalui Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) telah memproses 499 permohonan izin siaran dari 2.205 izin yang masuk.
2.205 izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tersebut mencakup 2.020 izin penyiaran radio dan 185 permohonan izin siaran televisi. Jumlah permohonan ini merupakan total permohonan yang masuk di sepanjang tahun 2007. Sayangnya hanya sekira 20 persen izin saja yang disetujui. Di antaranya adalah 481 izin radio eksisting, 17 izin prinsip radio, 10 izin TV eksisting dan 8 izin prinsip TV.
"Semua dapat berjalan dengan baik setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terhadap judicial review UU 32/2002 dan PP Penyiaran," ujar Menkominfo Muhammad Nuh, saat memaparkan Refleksi Akhir Tahun di Kantor Depkominfo Jakarta, Jumat (28/12/2007). Dan beliau pun berharap bahwa akhir tahun 2008 Depkominfo bersama dengan KPI dapat menyelesaikan seluruh proses perizinan penyiaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Dirjen SKDI, Freddy Tulung, bahwa tahun 2007 ini pun Depkominfo telah menetapkan standar tentang penyiaran digital terestrial untuk televisi tidak bergerak di Indonesia. "Depkominfo telah menetapkan bahwa sistem DVB terestrial yang digunakan oleh Eropa telah menjadi standar penyiaran televisi digital di Indonesia," ujar Freddy.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut, lanjut Freddy, Depkominfo telah membentuk steering committe dan working group persiapan implementasi migrasi dan sistem penyiaran analog ke digital dengan tugas berupa penyusunan regulasi sistem penyiaran digital, penyusunan master plan frekuensi penyiaran digital dan membuat spesifikasi teknik peralatan pemancar digital serta segala macam persiapan industri untuk mengembangkan perangkat tersebut.
"Sosialisasi terhadap implementasi migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital ini akan berlangsung mulai tahun depan dan akan dilakukan di beberapa daerah. Namun pelaksanaan jaringan ini akan dilakukan secara bertahap dengan waktu maksimal 2 tahun." ujar Freddy.
(srn)
Telecommunication
Dari 2.205 Izin Penyiaran Baru 499 Disetujui
Jum'at, 28 Desember 2007 - 13:01 wib
Berita Lain
BERITA LAINNYA
-
Rabu, 26/11/2008 19:11
Hutchinson Bantah Akan Kurangi Saham
-
Rabu, 26/11/2008 18:11
Axis Ditinggal Saudi Telecom Company?
-
Rabu, 26/11/2008 16:11
Berantas Buta Teknologi, XL Bagikan Komputer Untuk Sekolah
-
Rabu, 26/11/2008 16:11
2009, Pertumbuhan Pelanggan Seluler Akan Melambat
-
Rabu, 26/11/2008 10:11
Perang Tarif Operator Akan Mereda Tahun 2009