Telecommunication


Tarif XL, Selanjutnya Gratis

Jum'at, 29 Februari 2008 - 17:35 wib
text TEXT SIZE :  
Sarie - Okezone

JAKARTA - Seakan tidak ingin melepas konsistensi sebagai operator dengan tarif termurah, XL kembali memberlakukan tarif gratis. Namun kali ini mereka menyebutnya dengan 0,0000......1/ sampe puas.

Entah kapan perang tarif promosi ini akan berakhir. Yang jelas, setelah Rp25/detik, Rp10/detik, Rp1/detik, Rp0,5/detik, Rp0,1/detik, Rp0,01/detik, XL pun melanjutkan mekanisme ini dengan memberlakukan 0.0000.....1/ sampe puas atau setara dengan gratis.

"Konsep ini kami lahirkan sebagai wajah baru yang berbeda dengan konsep sebelumnya. Namun demikian, semua yang kami hadirkan ini sebagai upaya untuk tetap konsisten dalam memposisikan diri kami sebagai operator dengan layanan yang berkualitas dan tarif termurah. Dengan tarif promo baru ini kami berharap agar pelanggan dapat lebih leluasa dan nyaman dalam berkomunikasi bersama XL tanpa menghitung waktu bicara mereka," ujar Direktur Marketing XL Nicanor V. Santiago dalam keterangan resminya, Jumat (29/2/2008).

Sayangnya XL memanfaatkan tiga jenis waktu yang ada untuk mengimplementasikan mekanisme tarif tersebut. Dua jenis jam sibuk dan satu jenis jam tidak sibuk.


Ke lain Operator

Jam Tidak Sibuk

23.00 - 10.59 WIB

1 - 60 detik

Rp 10/detik atau setara dengan Rp 600,-

> 60 det - seterusnya

Gratis (ngobrol sepuasnya)

Jam Sibuk 1

11.00 - 18.59 WIB

1 - 120 detik

Rp 10/detik atau setara dengan Rp 1.200,-

> 120 det - seterusnya

Gratis (ngobrol sepuasnya)

Jam Sibuk 2

19.00 - 22.59 WIB

1 - 180 detik

Rp 10/detik atau setara dengan Rp 1.800,-

> 180 det - seterusnya

Gratis (ngobrol sepuasnya


Ke sesama XL


Sepanjang Hari

(24 Jam)

1 - 120 detik

Rp 25/detik

Rp 1.500 untuk telepon 1 menit

Rp 3.000 untuk telepon 10 menit

Rp 30.000 untuk telepon 1 jam

>120 - 600 detik

Gratis (ngobrol sepuasnya)

> 600 det - seterusnya

Rp 10/detik

Note: Berlaku di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lombok, sudah termasuk PPN.

(srn)