Telecommunication


Ditjen Postel Minta Operator Tanggapi DPI

Sabtu, 1 Maret 2008 - 17:52 wib
text TEXT SIZE :  
Sarie - Okezone

JAKARTA - Masa tenggat penyerahan daftar penawaran interkoneksi (DPI) telah habis. Ditjen Postel meminta operator-operator non dominan untuk menanggapi DPI milik 3 operator besar.

Ketiga operator besar tersebut adalah Telkom, Telkomsel dan Indosat. Setelah penyerahan DPI, para operator kecil seperti XL, Bakrie, Smart, Natrindo Telepon Seluler (NTS), Sampoerna, Hutchison, Batam Bintan Telekomunikasi (BBT), Mobile-8 dan PSN, diminta untuk menanggapi DPI ketiga operator di atas.

Pengumpulan tanggapan ini harus dilakukan untuk mencegah adanya kanibalisasi tarif antara operator kecil dan besar.

Bahkan dalam keterangan resmi Ditjen Postel, Sabtu (1/3/2008), hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menkominfo No.8/PER/M.Kominfo/2/2006 yang menyebutkan di antaranya bahwa DPI milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapata usaha 25 persen atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam segmentasi layanannya, wajib mendapatkan persetujuan BRTI melalui masukan publik.

Tenggat waktu penyerahan DPI adalah tanggal 27 Februari dan hampir semua operator telah memasukkan daftar tersebut, terkecuali NTS dan BBT. (srn)