Tegakkan UU ITE, Depkominfo Rangkul Polisi & Kejaksaan - techno.okezone.com
o1 o2

Techno - Computer & IT


Tegakkan UU ITE, Depkominfo Rangkul Polisi & Kejaksaan

Sabtu, 29 Maret 2008 - 14:22 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Muhammad Chandrataruna - Okezone

SURABAYA - Dalam waktu dekat, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) akan berkoordinasi dengan penegak hukum, yakni kepolisian dan Kejaksaan untuk menyusun prosedur standar dalam hal penegakkan hukum Undang-Undang Informasi dan Transakasi Elektronik (UU-ITE).

"Ini harus dilakukan agar Undang-Undang ITE ini jangan disalahartikan dan juga disalahgunakan, yang ujug-ujugnya malah tidak menumbuhkan kreativitas masyarakat untuk membangun konten. UU ini bukan untuk nguber yang siapa yang salah. Undang-undang ini mendorong pertumbuhan bisnis berbasis elektronik, jangan malah setback," tegas Nuh, kepada wartawan, di Surabaya, Jawa Timur.

Berkaitan dengan situs porno, menurut Nuh, esensi yang dilakukan oleh Depkominfo adalah bukan memblok situs porno. Karena situsnya itu sendiri masih tetap ada.

"Yang kita minimize adalah aksesnya. Tim yang akan memonitor. Selain itu, kami juga menerima laporan dari masyarakat. Karena, jika semuanya dilakukan oleh tim itu sendiri, maka akan berat," ujar Nuh.

Menurut Nuh, pengaturan situs porno ini penting karena dalam dunia virtual pun sebenarnya juga ada ranah publik. Sehingga saat itu sudah menjadi ranah publik harus ada kaidah publik juga. "Kalau mau jualan di website, ya jualan yang baik-baik saja lah. Jualan seperti Ayat-Ayat Cinta," pungkasnya. (srn)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar




o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4