foto: Ist
JAKARTA - Batang tubuh UU ITE yang salah satu bahasannya memuat transaksi elektronik diprediksi Onno W Purbo akan sulit berjalan. Pasalnya transaksi elektronik yang diharuskan menggunakan konsep certificate authority pada pasal 5-22 akan terkendala pasal 13 dalam UU tersebut yang justru memblokir perbankan Indonesia.
Menurut Pakar Internet yang juga penggiat VoIP Rakyat tersebut kepada Okezone, Senin (31/3/2008), Transaksi Elektronik sangat tergantung pada konsep tanda tangan digital & konsep certificate authority. Pada hari ini, sebagian besar transaksi di Internet indonesia masih berbasis e-mail, jadi 99,99% transaksi elektronik yang ada terutama yang melalui Internet tidak menggunakan tanda tangan digital, apalagi menggunakan certificate authority.
Pakar yang biasa disapa Kang Onno ini menganggap nantinya urusan agak berabe untuk mengimplementasikan pasal 5-22 karena akan melibatkan proses edukasi masyarakat yang sifatnya masif sekali. "Siapa yang mau menalangi investasi proses edukasi masyarakat ini?" ujarnya.
"Umumnya perbankan yang menggunakan teknik yang di jelaskan di pasal 5-22. Transaksi elektronik ke e-banking memang menggunakan teknik tersebut, tapi akan terkendala pasal 13. Karena mewajibkan certificate authority yang digunakan harus terdaftar di Indonesia," jelasnya.
Dia pun memaparkan beberapa daftar certificate authority yang digunakan oleh beberapa situs e-banking Indonesia,
1. [http://www.permatanet.com/ www.permatanet.com]VeriSign International Server CA
2. ibank.klikbca.comCybertrust SureServer Standard Validation CA
3. [http://www.bankbii.com/ www.bankbii.com]VeriSign International Server CA
4. ebanking.lippobank.co.idVeriSign International Server CA
5. [http://www.permatae-business.com/ www.permatae-business.com] VeriSign International Server CA
"Terlihat jelas sebagian besar menggunakan jasa VeriSign & Cybertrust. Sejauh pengetahuan yang ada semua Certificate Authority (CA) ini tidak terdaftar di Indonesia. Semua terdaftar & berlokasi di Amerika Serikat," tandasnya.
Beliau juga menjelaskan masalah lain dari implementasi pasal 5-22 adalah pengakuan software yang digunakan pengguna terhadap certificate authority Indonesia. Semua browser mempunyai settingan, certificate authority mana yang di akui. Pada mozilla firefox, dapat dilihat pada menu Edit --> Preferences --> Encryprtion --> Advanced --> View Certificates --> Authorities.
Namun ia menganggap permasalahannya adalah tidak ada satupun certificate authority Indonesia di browser tersebut. Kalaupun nanti ada certificate authority di Indonesia, tidak mudah bagi user biasa untuk menambahkan ke daftar karena langkahnya yang relatif rumit.
Certificate Authority pada browser merupakan entitas internasional. Apakah certificate authorities Indonesia mampu dipercaya oleh komunitas ?trust? internasional & masuk ke daftar certificate authorities di browser. Dengan banyaknya carding / pencurian kartu kredit di Internet dari Indonesia, Kang Onno beranggapan kemungkinan Indonesia di percaya oleh komunitas ?trust? internasional menjadi sangat kecil sekali.
"Artinya akan menghambat implementasi Pasal 5-22," tandasnya. (srn)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com