JAKARTA - Mabes Polri berhasil menemukan modus kejahatan baru di dunia software ilegal yakni pemalsuan Certificate of authenticity (COA) pada komputer laptop maupun desktop.
Bila sebelumnya software ilegal bisa diidentifikasi dengan mudah karena tidak memiliki atau tidak mencantumkan label COA, kini label COA itulah yang kini justru dipalsukan oleh oknum pedagang komputer. Sertifikat keaslian Microsoft tersebut biasanya terletak pada komputer desktop atau pada bagian bawah laptop sebagai bukti lisensi dari OS Windows Microsoft.
Oknum pedagang komputer yang tidak bertanggung jawab tersebut mendapatkan COA bajakan dengan mengimpor dari China. Atau sengaja mencopot COA asli dari komputer lain dan menyematkannya di software bajakan.
"Harga yang tetapkan oleh para pedagang tidak terpaut jauh dengan harga software asli Windows XP Home yang berkisar USD70 hingga USD75 per label. Ini aneh, ada konsumen yang tertarik membeli komputer dengan label palsu berharga mahal. Padahal dengan harga yang tidak berbeda jauh mereka bisa mendapatkan komputer dengan software original," ujar Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Wenny Warouw saat konferensi pers di Warung Daun Jl. Pakubuwono Jakarta, Kamis (3/4/2008).
Mabes Polri telah berhasil membekuk sebuah jaringan penjual dan penyalur COA ilegal di sentra perdagangan komputer Harco mangga dua pada 10 maret lalu. Dari operasi ini Mabes Polri berhasil menyita 30 label COA yang diduga palsu.
Pembajakan ini melanggar pasal 72 ayat 3 UU no.19 th.2002 tentang hak cipta dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. (srn)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad