JAKARTA - Dewan Pers menyampaikan akan melakukan empat langkah untuk meminta kejelasan tentang UU ITE. Salah satunya mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kami punya empat langkah untuk meminta kejelasan soal UU itu. Pertama, kami akan mengirimkan surat ke Presiden SBY agar beliau menunda menandatangani UU tersebut, karena beberapa pasal dalam UU itu kami anggap mengancam kebebasan pers," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara di sela pertemuan pihak Depkominfo dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2008).
Kedua, Dewan Pers berharap ketika menteri mengeluarkan PP dapat mengakomodasi pendapat. Ketiga, Dewan Pers juga akan menghubungi Kapolri dan Kejagung agar tidak menggunakan UU tersebut untuk mengancam pers. Keempat, Dewan Pers akan mengajukan Judicial Review kenapa ada UU yang sifatnya mematikan kontrol oleh pers.
Dia menegaskan surat ke Presiden akan disampaikan segera, kemungkinan dalam minggu ini.
Menanggapi hal itu, Staf ahli hukum Menkominfo Edmond Makarim mengatakan UU ITE tidak bisa diubah karena DPR sudah menyetujui dan bahkan DPR tahu persis sampai titik dan komanya.
(mbs)
Telecommunication
Dewan Pers Minta SBY Tunda Teken UU ITE
Senin, 7 April 2008 - 14:09 wib
Berita Lain
BERITA LAINNYA
-
Selasa, 18/11/2008 16:11
XL Raih 2 Penghargaan MarkPlus Inc
-
Selasa, 18/11/2008 15:11
Smart Geber Layanan Data Lewat Modem Murah
-
Selasa, 18/11/2008 14:11
IWIC 2008, Dari Aplikasi Blackberry Hingga Virtual Student
-
Senin, 17/11/2008 18:11
Telepon/ SMS Sekali, Kartu As Bakal Aktif Terus
-
Senin, 17/11/2008 09:11
Telkomsel Dukung Peningkatan Lulusan PT