JAKARTA - Sehubungan dengan batas akhir penyampaian daftar tarif jatuh tempo Jumat 25 April besok, Dirjen Postel mengatakan bahwa seluruh penyelenggara telekomunikasi telah menyampaikan laporan dan jenis struktur tarif berikut besarannya kepada Ditjen Postel. Menurut pemantauannya, hampir seluruh operator sudah memberlakukan tarif barunya tersebut.
"Tidak ada penyelenggara telekomunikasi yang belum menyerahkan, rasanya sudah semua," ujar Dirjen Pos dan Telekomunikasi Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar kepada okezone, Kamis (24/4/2008).
Dirjen Postel tetap mengingatkan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menyerahkan daftar tarif untuk mengecek kembali kesesuaian laporan dan jenis struktur tarif serta besarannya dengan Peraturan Menteri Kominfo No 9/PER/M.KOMINFO/4/2008. Hal ini untuk menghindari kesan bahwa penyelenggara telekomunikasi hanya sebatas menyampaikan daftar tarifnya dan melakukan penurunan pada beberapa segmentasi tertentu secara terbatas.
Menurut keterangan Basuki, semua laporan daftar tarif yang disampaikan oleh para penyelenggara telekomunikasi, dalam pemantauannya telah terimplementasi. "Semua daftar tarif operator yang diberikan kepada kami sudah mulai berlaku, kecuali para penyelenggara yang tengah menyelenggarakan tarif promo," tandas Basuki.
Terkait standar kualitas pelayanan telekomunikasi oleh para penyelenggara, Menkominfo Mohammad Nuh telah mengaturnya di dalam lima peraturan menteri yang dikeluarkan pada 21 April 2008 lalu, yakni:
1. Peraturan Menteri Kominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh.
2. Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal.
3. Peraturan Menteri Kominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler.
4. Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas.
5. Peraturan Menteri Kominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional. (mbs)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined index: topic
Filename: read/vdetails.php
Line Number: 147