Computer & IT


Membajak Software, 2 Perusahaan Ditindak Polda Kepri

Jum'at, 30 Mei 2008 - 13:16 wib
text TEXT SIZE :  
Muhammad Chandrataruna - Okezone

BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menjaring sejumlah program komputer tidak berlisensi atau software bajakan sekira 370 unit komputer milik dua perusahaan di Batam. Tapi, menurutnya, penjaringan dua perusahaan ini hanya untuk shock therapy.

Kanit II/ Sat II Polda Kepri, Komisaris Polisi Edward Indharmawan EC mengatakan perusahaan berinisial CT dan FI. CT adalah perusahaan nasional yang memproduksi pipa, sedangkan FI adalah perusahaan asing yang memproduksi komponen elektronik. Dua perusahaan itu masing-masing berdomisili di kawasan Kabil dan Batamindo.

Jumlah komputer yang diperiksa di PT CT sebanyak 170 unit dan di PT FI 200 unit. "Dari pemeriksaan itu, kami menemukan sejumlah software yang tidak dilengkapi dengan lisensi," kata Edward dalam siaran pers, Jumat (30/5/2008).

Edward memastikan dengan adanya temuan pelanggaran ini, Polda Kepri akan melanjutkan penyelidikan serupa ke seluruh perusahaan yang berdomisili di Batam. "Kami tidak melakukan tebang-pilih, dua perusahaan ini hanyalah sampel. Hanya untuk shock terapy," ujarnya.

Beberapa program komputer yang ditemukan dalam penindakan adalah Microsoft, Adobe, Symantec, Autodesk, Correll, dan Macro media. Pada dua perusahaan yang ditindak itu, beberapa program tersebut ada ditemukan tapi tidak disertai lisensi. "Yang lebih mengkhawatirkan saya adalah ada perusahaan asing yang melanggar," ujar Kasad II Tipiter Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Puja Laksana.

Sebelum ada penindakan, kata Puja, boleh saja perusahaan asing itu memandang remeh penegakkan hukum di Indonesia. "Tapi saya ingin buktikan kalau anggapan mereka itu salah," ujarnya. Sebagai perusahaan asing, seharusnya mereka memberikan contoh, bukannya malah melanggar.

Bahkan menurut perwakilan BSA Indonesia, Donny A. Sheyoputra, perusahaan asing yang ditindak itu (PT CT) terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Terkait temuan ini, saya kira perlu dipikirkan untuk membuat kriteria agar perusahaan yang listing di bursa, terlebih perusaahaan asing harus menggunakan software berlisensi."

"Dengan demikian kita bisa memastikan setiap perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia comply dengan peraturan yang ada", kata dia.(cdr) (srn)