Computer & IT


Piagam HKI Didukung Polri

Minggu, 10 Agustus 2008 - 11:01 wib
text TEXT SIZE :  
Muhammad Candrataruna - Okezone

BANDUNG - Sertifikasi piranti lunak atau Piagam Hak Kekayaan Indonesia (Piagam HKI) resmi diluncurkan. Program ini adalah program audit khusus software yang didukung penuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Audit akan dilakukan tim auditor independen yang ditunjuk oleh BSA, yakni Ignitech dan Potensio System.

Bagi industri yang dinyatakan lulus audit akan diberikan sertifikat atau Piagam HKI yang berlaku selama setahun.

Untuk penggunaan komputer kurang dari 20 unit hanya dikenakan USD50. Selanjutnya 21-50 unit komputer dikenakan biaya USD100, 51-100 unit komputer dikenakan USD150, 101-249 unit komputer dikenakan USD250, 300-499 unit komputer dikenakan biaya USD350, dan lebih dari 500 unit komputer dikenakan biaya USD500.

"Biaya sertifikasi ini terbilang murah dibandingkan membayar sanksi sekira 500 juta Rupiah," kata Donny di sela-sela media gathering tentang PIAGAM HKI di Hotel GH Universal, Bandung, Minggu (10/8/2008).

Saat ini proses audit telah dilakukan terhadap 15 perusahaan, yaitu 11 perusahaan di wilayah Jabodetabek, dua perusahaan wilayah Batam, dan dua perusahaan wilayah Bandung. Selain itu masih ada 20 perusahaan yang saat ini masih dalam proses audit.

Pada kesempatan yang sama, Kanit I Indag Dir II Eksus Mabes Polri Kombespol Rycko Amelza Dahniel juga menegaskan Polri mendukung penuh program sertifikasi ini. Telebih penerapan sertifikasi ini turut membantu kinerja Polri dalam memberantas pelanggaran HKI, khususnya penggunaan software bajakan.

Rycko mengungkapkan, polisi telah menetapkan 128 tersangka hingga Juli 2008 untuk kasus pelanggaran hak cipta yang berhubungan dengan cakram optik (CD). Dari para tersangka itu, kepolisian menyita kurang lebih 1.388 juta cakram optik.

Baru-baru ini, kata Rycko, Polri juga mengungkap kasus pembajakan piranti lunak oleh perusahaan distribusi alat telekomunikasi di kawasan Menteng, Jakarta. "Jumlah software ilegal yang berhasil disita mencapai 115 unit," katanya.

"Bila tindak pidana tersebut dilakukan perusahaan maka dewan direksinya yang dikenai hukuman tujuh tahun penjara dan atau denda Rp500 juta. Namun bila pelanggaran itu dilakukan oleh persesorangan maka individunya yang kena. Ini sesuai dengan UU perseroan terbatas," pungkas Rycko. (jri)