Computer & IT


POLRI: Pengganda Cakram Optik Perlu Regulasi

Senin, 11 Agustus 2008 - 17:16 wib
text TEXT SIZE :  
Muhammad Candrataruna - Okezone

BANDUNG - Penggandaan cakram optik tanpa lisensi bisa dikatakan cikal bakal dari tingginya peredaran cakram optik di Indonesia. Pihak POLRI mengatakan dalam waktu dekat regulasi mengenai persoalan mesin pengganda tersebut akan diberlakukan.

"Sekarang ini, UU Hak Cipta memang sedang diprioritaskan dibandingkan UU HaKI lainnya, karena Indonesia masih termasuk dalam peringkat 10 besar negara dengan tingkat pelanggaran hak cipta paling tinggi. Tapi kabar terakhir Indonesia sudah mulai baik prestasinya karena telah bergeser ke ranking 12," kata Kanit I Indag Dir II Eksus Mabes POLRI Kombespol Rycko Amelza Dahniel, di sela-sela media gathering BSA di Hotel G.H. Universal, Bandung, akhir pekan lalu.
Selanjutnya dia mengatakan pembajakan melalui cakram optik menduduki peringkat tertinggi di antara pelanggaran UU Hak Cipta. "Pada Juli silam, tercatat sekira 1.388.364 cakram optik tak berlisensi dari 135 duplikator dan 126 tersangka," terangnya.

"Angka tersebut sudah membaik dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah sekira 2.140.933 cakram optik tak berlisensi dari 233 duplikator dan jumlah tersangka 741. Trennya saya kira akan terus menurun," tambah dia.

Dari total cakram optik yang ditemukan tersebut, menurut Rycko, diperkirakan 75 persen di antaranya adalah hasil CD burning dan 25 persen lainnya merupakan hasil pembajakan.

Rycko memaparkan harga-harga alat pengganda yang juga dikenal dengan istilah stand-alone cukup bervariatif dan relatif murah. "Untuk yang memiliki 10 slot, harganya berkisar dari Rp12 juta hingga Rp60 juta. Tergantung mereknya," kata dia.

Di samping murah, pelakunya juga dapat melakukan penggandaan di berbagai tempat. "Biasanya mereka berpindah-pindah. Bisa di hotel, bisa juga di dalam mobil," ungkapnya.

"Kami sudah mengajukan rencana dibentuknya regulasi terkait duplikator ini kepada Tim Nasional HaKI agar dalam waktu dekat sudah ada keputusan dari pihak-pihak terkait seperti Depdag (Departemen Perdagangan), Bea Cukai, hingga sektor industri. Tapi sampai kini belum ada kabar lebih lanjut. Padahal dari modus ini tercatat angka pembajakan tertinggi," pungkas Rycko. (srn)