Computer & IT


Pemberantasan Software Bajakan Kini Hantui Banten

Selasa, 26 Agustus 2008 - 15:50 wib
text TEXT SIZE :  
Sarie - Okezone

SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Business Software Alliance (BSA) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang penegakan hukum tindak pidana hak cipta program komputer (software).

"Maksud dan tujuan MoU ini adalah untuk mengoptimalkan tindakan penyelidikan dan penyidikan, membangun kesepahaman, keselarasan bertindak, dan keterbukaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta program komputer di wilayah Polda Banten," ujar Kapolda Banten Brigjen Polisi Rumiah di Serang, Selasa (26/8/2008).

Dalam upaya penyidikan itu, BSA memberikan bantuan, dukungan, dan pengawasan. Kongkritnya, BSA memberikan informasi maupun data yang dibutuhkan Penyidik Polda Banten untuk mendukung proses penyidikan dan bersedia menjadi saksi dalam proses penyidikan.

"Sementara itu, Penyidik Polda Banten bersedia memberikan informasi, data, dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tentang pelaksanaan penyidikan tindak pidana hak cipta program komputer di wilayah Polda Banten," tambahnya

Menurut Rumiah, kalangan industri di wilayah Banten diberi tenggang waktu selama dua bulan untuk mempersiapkan diri menggunakan piranti lunak (software) berlisensi. Waktu dua bulan itu dinilai cukup bagi industri dan juga Kepolsian Daerah Banten untuk melakukan sosialiasi.

"Bila dalam jangka waktu itu masih ada industri yang menggunakan software bajakan, maka Kepolisian Daerah Banten siap menegakkan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta dan dikenakan sanksi berupa denda Rp 500 juta atau penjara lima tahun. Sasaran kami adalah perusahaan atau industri yang menggunakan software untuk tujuan komersial," tandasnya.

"Untuk memudahkan industri atau pengguna akhir korporasi memiliki program komputer legal, BSA telah menyiapkan program sertifikasi software komputer yang disebut ?PIAGAM HKI? (Hak Kekayaan Intelektual). Program ini didukung oleh Kepolisian RI. Perusahaan dapat mengisi formulir registrasi yang disediakan dan dikirimkan kepada Konsultan Hukum BSA untuk mendapatkan piagam ini. Selanjutnya audit akan dilakukan secara komprehensif oleh tim software auditor yang ditunjukan BSA," ujar Donny A Sheyoputra selaku perwakilan BSA Indonesia.

Laporan International Data Center (IDC) pada 2007 menyebutkan, software ilegal di komputer yang beredar di Indonesia masih tinggi, yakni mencapai 84 persen. Akibat tindakan pembajakan tersebut, potensi kerugian yang diderita industri software Indonesia USD 411 juta atau Rp 3,8 triliun. (srn)