istimewa
WASHINGTON - Pengadilan Minneapolis Amerika Serikat (AS) mulai memeriksa kembali kasus pembajakan lagu di internet oleh seorang perempuan asal Minnesotta Jamie Thomas.
Sebelumnya, ibu satu anak tersebut pada Oktober 2007 dihukum atas tuduhan melakukan aksi pembajakan online musik dan dituntut membayar denda sebesar USD222.000.
Thomas merupakan warga pertama yang dituntut atas aksi pembajakan di Internet hingga dibawa ke meja hijau.
Seperti dilansir AFP, Jumat (26/9/2008), Thomas telah membajak sekira 24 lagu ke jaringan Kazza yang memungkinkan pengguna internet mengunduh lagu-lagu tersebut. Aksi tersebut merugikan sejumlah perusahaan rekaman seperti Capital Records, Sony BMG Music, Arista Records, Interscope Records, Warner Bros. Records and UMG Recordings, dan menuntut ganti rugi USD9.250 per lagu.
Namun, beberapa waktu lalu pengadilan AS mengatakan akan memeriksa kembali kasus pembajakan tersebut untuk melihat apakah Thomas benar-benar mendistribusikan lagu-lagu tersebut atau tidak.
"Putusan juri yang kurang tepat secara substansi dapat merugikan hak Thomas, berdasarkan putusan pengadilan kami akan memeriksa kembali kasus tersebut," kata kepala pengadilan Minneapolis, Michael Davis.
Menurut Davis, pengadilan memang tidak memaafkan aksi Thomas, tetapi pengadilan harus memeriksa lebih teliti lagi tentang motivasi Thomas melakukan hal itu. Selain itu, davis melihat Thomas tidak mendapatkan satu keuntungan financial pun dari aksinya tersebut.
"Tindakan pembajakan yang dilakukan memang illegal, tapi itu biasa terjadi," kata Davis.
Lebih lanjut Davis mengatakan, Kongres AS sebaiknya mengamandemen undang-undang hak cipta dan memperjelas aturan pembajakan di internet. Saat ini asosiasi industri rekaman AS menuntut pelaku pembajakan dengan kisaran ganti rugi 3000 hingga USD5.000 per lagu.
(jri)