Telecommunication


Tidak Hentikan SMS Gratis Lintas Operator

Depkominfo Bakal Beri Sanksi Tegas

Selasa, 6 Januari 2009 - 14:32 wib
text TEXT SIZE :  
Susetyo Dwi Prihadi - Okezone

JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengirimkan surat kepada 12 operator telekomunikasi mengenai pelarangan sms gratis lintas operator.

Langkah penghentian layanan SMS gratis ini dianggap sesuai dengan acuan Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, khususnya Pasal 19. Selain itu, rencana ini juga sebagai bentuk pengimplementasian undang-undang no.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pengiriman sms dalam jumlah besar (spamming) ke operator lain yang menjadi mitra interkoneksinya, dimana adanya volume trafik yang sangat besar di sisi operator penerima dapat mengakibatkan kemacetan hubungan atau gangguan pada jaringan milik operator yang menerimanya, sehingga dapat berdampak pada terganggunya performansi standar kualitas pelayanan," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, dalam siaran persnya, Selasa (6/1/2009).

Menurut Gatot, kenyamanan di sisi pengguna yang harus senantiasa dijaga oleh setiap operator, sebab saat pengiriman sms gratis itu tetap berlangsung, maka pihak penyelenggara telekomunikasi, yang hanya bertindak sebagai penerima trafik SMS interkoneksi, tidak akan dapat memberikan layanan yang optimal kepada penggunanya sendiri.

Untuk itu pemerintah akan menindak tegas penyelenggara telekomunikasi yang tidak mengindahkan ketentuan yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2009 ini.

"Ketegasan ini bukan berarti menghalangi masyarakat umum untuk memperoleh layanan telekomunikasi, khususnya SMS, secara gratis. Pemerintah tetap komit untuk mendorong adanya layanan tarif telekomunikasi telekomunikasi yang murah dan mudah terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sebagaimana yang beberapa bulan terakhir ini banyak dirasakan oleh publik. Hanya saja, Departemen Kominfo tidak ingin sangat murahnya layanan telekomunikasi ini dengan alasan sedang dalam kondisi krisis tetapi pada kenyataannya mengorbankan standard kualitas layanan," papar Gatot. (srn)