o1 o2

Techno - Internet


Kasus Prita, Depkominfo Prihatin

Rabu, 3 Juni 2009 - 11:09 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Sarie - Okezone
Cause Facebook untuk Prita Mulyasari sudah didukung 24.000 Facebooker

JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik rumah sakit Omni Alam Sutera menggunakan UU ITE untuk menjerat Prita Mulyasari. Sayangnya Depkominfo tidak dilibatkan sama sekali dalam kasus ini.

Hal ini cukup disayangkan oleh juru bicara Depkominfo Gatot S Dewabroto saat dikonfirmasi okezone, Rabu (3/6/2009).

"Seharusnya undang-undang ITE tidak diterjemahkan secara kaku seperti itu karena undang-undang ini bukan 'monster' tapi dibentuk guna kepastian hukum," ujar Gatot.

Sayangnya, Gatot mengaku jika Depkominfo saat ini masih bersikap independen untuk menghormati proses hukum, sekaligus merasa prihatin dengan kasus yang mencuat ini.

"Ibu Prita masih bisa mengajukan banding atas kasus ini. Sayangnya kami harus independen karena keputusan ini adalah kewenangan majelis hakim. Seandainya kami dilibatkan, kami bersedia untuk menjadi saksi ahli," tandas Gatot.

Menurut Gatot, kemunculan kasus ini secara tidak langsung akan menjadi justifikasi bagi para pengaju judicial review UU ITE untuk memperkuat alasan mereka mempertanyakan kembali pasal 27 ayat 3 tersebut.

 Seperti diketahui, Prita Mulyasari kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dia dianggap melakukan tindak pidana setelah menulis email di milis internet yang berisi keluhan pelayanan rumah sakit itu yang dinilai buruk. Prita menjadi tahanan LP Wanita sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2009. Namun diperpanjang hingga 23 Juni untuk menunggu proses hukumnya. (srn)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar

[+lihat komentar]


o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4