Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh akhirnya melantik tujuh nama Komisi Informasi Publik (KIP). Ketujuh orang ini telah mengikuti seleksi ketat yang diikuti sebanyak 21 calon peserta.
Perkenankan kami menginformasikan bahwa LIPI telah merilis sarana KIP Online di http://informasi.lipi.go.id.
Sarana ini ditujukan untuk mempermudah publik melakukan permohonan informasi publik ke seluruh satuan kerja di LIPI secara online penuh. Setidaknya publik dapat melakukan permohonan tanpa perlu beranjak dari rumah, dan cukup mengikuti prosedur terpampang.
Sebagai KIP Online pertama di Indonesia, kami sangat berterima-kasih bila mendapat masukan dll.
Berdasarkan Pasal 31 UU KIP seharusnya yg melantik & menetapkan anggota KIP adalah Presiden & bukan Menkominfo dan kenapa ini tidak dipublikasikan secara luas kepada publik, termasuk peran publik untuk memberikan masukan saat proses seleksi yg tidak dipublikasikan!