Sebanyak empat siswa SMUN 4 Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa dikeluarkan oleh pihak sekolah lantaran mencaci guru mereka di jejaring sosial Facebook.
cobalah lihat kasus secara obyektif..jangan hanya sekolah/guru yang di sudutkan....yang dikatakan tidak mendidik...tidak membimbing...arogan......sebenarnya..klo seperti ini salah sia coba :
1. anak usia sma kelas IX ( suai usah 17 tahun ) sudah dewasa..dan berfikir jernih sebelum melakukan sesuatu...haruskah anak seusia itu harus di ninabobokkan dengan kata kata indah ....tanpa di siplin dam tertib berperilaku.
2. Mungkin guru juga keliru namun..jangan lah menyudutkan salah satu sisi saja.
3. Displin...metaati aturan, ketertiban , pola hidup santun erupakan mendidik perlu di catat itu.
4. jika memang siswa sudah bener melakukan pelanggaran yang menjurus penghinaan profesi/pribadi dan ada dalam tata tertib perlu ditegagakkan agar generasi juga bisa belajar dengan benar.
5. Jika guru melakukan pelanggaran kode etik dan fungsi serta tugas guru beri sangsi yang sesuai peraturan .
5. Jangan berlindung pada kebijakan (spt. kak seto hanya sellau melihat satu sudut pandang anak......dia pikir dia siapa.....)..ingat kebijakan itu melanggar aturan..yang akhirnya tidak bijak.
6. Letakkan kasus pada proporsinya.