Pemerintah melalui anggota DPR secara mengejutkan telah memasukkan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) ke dalam program legalisasi nasional (Prolegnas). Jika UUHC menjadi delik aduan, maka polisi akan 'menggangur'.
Bagai mana dengan hak cipta e-books...?
Bila kita beli e-books, lalu dijadkan koleksi perpustakaan digital dan koleksinya didownload oleh pengguna perpustakaan digital... apakah itu menjadi melanggar Hak Cipta...?