Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet, tentunya dalam menulis blog diperlukan juga aturan-aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online.
Kyk x sy tdk setuju,krn apa hrz qt meminta isin ke yg pny blog bila kepengen artikel tersebut,dan bila qt sdh memintah izin lalu yg dimeminta izin ke pd yg pny blog tersebut nga pny respon dr izin yg di lkkn apa qt hrz menunggu x,dan sy jg yakin hampir 85% para blogger ran melakukan kebiasaan copy paste ke blog x,tampa seisin yg jd korban yg punya blog yg di copy paste.Apa nga ada persyaratan yg bs di negosiasikan dan di setuju para pemblogger yg ngasetuju sprt sy....
Kyk x sy nga setuju,krn bila qt hrz meminta persetujuan kpd yg mempunyai artikel blogger tersebut dan yg mempunyai artikel nga mempunyai respon apa qha qt hrz menungguh x.Apa nga ada kebijakan dr peraturan blogger yg agak bnyk para pemblogger terimah krn sy yakin hpr 85% yg mempunyai blog pasti mereka melakukan perbuatan penyimpang seperti copy paste bila kepengen menambahkan artikel ke blog x jg.Sy yakin.Mf bila ada tidak persetujuan comment sy yg menyinggu para pembaca komen ini......
Kyk x sy nga setuju,krn bila qt hrz meminta persetujuan kpd yg mempunyai artikel blogger tersebut dan yg mempunyai artikel nga mempunyai respon apa qha qt hrz menungguh x.Apa nga ada kebijakan dr peraturan blogger yg agak bnyk para pemblogger terimah krn sy yakin hpr 85% yg mempunyai blog pasti mereka melakukan perbuatan penyimpang seperti copy+paste bila kepengen menambahkan artikel ke blog x jg.Sy yakin.Mf bila ada tidak persetujuan comment sy yg menyinggu para pembaca komen ini....
Kyk x sy nga setuju,krn bila qt hrz meminta persetujuan kpd yg mempunyai artikel blogger tersebut dan yg mempunyai artikel nga mempunyai respon apa qha qt hrz menungguh x.Apa nga ada kebijakan dr peraturan blogger yg agak bnyk para pemblogger terimah krn sy yakin hpr 85% yg mempunyai blog pasti mereka melakukan perbuatan penyimpang seperti copy+paste bila kepengen menambahkan artikel ke blog x jg.Sy yakin.Mf bila ada tidak persetujuan comment sy yg menyinggu para pembaca komen ini....
Kyk x sy nga setuju,krn bila qt hrz meminta persetujuan kpd yg mempunyai artikel blogger tersebut dan yg mempunyai artikel nga mempunyai respon apa qha qt hrz menungguh x.Apa nga ada kebijakan dr peraturan blogger yg agak bnyk para pemblogger terimah krn sy yakin hpr 85% yg mempunyai blog pasti mereka melakukan perbuatan penyimpang seperti copy+paste bila kepengen menambahkan artikel ke blog x jg.Sy yakin.Mf bila ada tidak persetujuan comment sy yg menyinggu para pembaca komen ini....
"1. Mencantumkan Sumber
Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'. Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'."
saya sangat setuju dengan aturan yang satu ini, dan yang 2 dan 3 juga, dari situ lah dimana sebuah tulisan didapatkan. karena saya merupakan blogger yang mencari sebuah tulisan dari okezone. tks to okezone.