JAKARTA - Berkaitan dengan penyelenggaraan iklan oleh operator telekomunikasi di Indonesia, Dirjen Postel selaku Ketua BRTI pada tanggal 4 April 2008 telah mengirimkan surat no. 47/BRTI/III/2008 kepada seluruh direktur utama penyelenggara telekomunikasi perihal iklan masyarakat. Ia menilai iklan-iklan yang menimbulkan misinterpretasi dan tidak lengkap berdampak kerugian pada konsumen.
"Mengenai iklan, kita sudah ambil tindakan. Saya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh operator selular," ujar Basuki Yusuf pada konferensi pers di kantornya, Jalan Raya Merdeka Barat, Kamis (17/04/2008).
Di dalam surat tersebut di antaranya disebutkan, bahwa dalam rangka menjalankan ketentuan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta guna membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan.
Maka, BRTI bersama stakeholders industri telekomunikasi yaitu diantaranya perwakilan dari MASTEL, YLKI, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia dan Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG) mengadakan diskusi.
"Kesimpulannya bahwa iklan layanan telekomunikasi yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi di media cetak, elektronik, maupun media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi secara lengkap, sehingga sering terjadi misinterpretasi di kalangan konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi masyarakat. Kondisi tersebut kemudian dianggap berpotensi melanggar ketentuan UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Basuki.
Melalui suratnya, Dirjen Postel menginstruksikan para penyelenggara telekomunikasi agar selain memenuhi ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, juga wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan lain yang terkait. Kemudian, dalam beriklan penyelenggara telekomunikasi diimbau untuk memberikan informasi yang benar dan tepat mengenai harga dan tarif, kondisi dan tawaran potongan harga dari barang atau jasa yang ditawarkan. (srn)