JAKARTA - BPPT telah berhasil mengembangkan dan membangun infrastruktur pembuatan energi terbarukan sebagai energi alternatif. Sayangnya, pemerintah belum melakukan penekanan untuk menyemarakkan penggunaan renewable energy ini.
"BPPT sendiri sudah memiliki konsep dasar yang jelas untuk mengimplementasikan energi terbarukan. Bahkan prosesnya sudah dalam tahap penggunaan di beberapa daerah pedalaman. Namun permasalahan paling mendasar adalah belum adanya pricing policy dan proses perjalanan distribusi yang baik," ujar Asisten Deputi Urusan Rekayasa, Deputi Bidang Perkembangan Riptek, Agus Rusyana Hoetman saat ditemui Okezone di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2008) kemarin.
Menurt Agus, kebijakan penetapan harga harus dilakukan agar para petani memiliki perhitungan yang jelas mengenai keuntungan dari penanaman bibit unggul yang akan dijadikan pengganti energi. Misalnya saja getah jarak yang dapat dijadikan biodiesel. Petani jarak belum mau menjual jaraknya karena belum ada ketetapan harga yang jelas untuk penjualan jarak unggul.
Belum lagi proses distribusi yang belum terkendali. Menurut Agus, Pertamina sebagai perusahaan pemasok energi minyak telah ditunjuk oleh pemerintah untuk membeli dan memasok energi alternatif pengganti minyak, seperti biodiesel, biofuel, biomass dan lainnya. Namun Agus menyayangkan sikap Pertamina yang menolak untuk membeli energi alternatif dalam jumlah sedikit.
"Pertamina hanya mau membeli energi alternatif dalam jumlah yang besar sedangkan para petani belum memiliki wadah yang bisa mengumpulkan bahan mentah energi alternatif sedemikian banyak, jadinya mereka menjual hasil tanam mereka sendiri-sendiri dan itu sudah pasti berada dalam jumlah yang kecil," papar Agus.
Seharusnya, lanjut Agus, pemerintah bisa memberikan fungsi pendistribusian kepada KUD di setiap wilayah seperti halnya pengumpulan hasil tanam bahan pokok. "Dari situ koordinasi akan berjalan baik dan petani pun tidak was-was," pungkas Agus.
Agus berpendapat bahwa energi alternatif harus segera diimplementasikan mengingat ketergantungan masyarakat semakin besar terhadap bahan bakar minyak yang konvensional. Padahal implementasi ini telah menjadi roadmap yang harus dijalankan pemerintah sejak tahun 2005 dan harus mencapai target pada tahun 2025.
Dalam Peraturan Presiden No.5 tahun 2006, pemerintah menginstruksikan pengurangan penggunaan bahan bakar minyak hingga 20 persen saja sehingga minyak tidak lagi menjadi energi utama di Indonesia. Kemudian sebagai pengganti, pemerintah mengharuskan peningkatan penggunaan energi gas bumi mencapai 30 persen, batubara mencapai 33 persen, biofuel mencapai 5 persen, panas bumi sebesar 5 persen dan energi baru terbarukan sebanyak 5 persen juga.
Bahkan penekanan untuk menetapkan harga dan kejelasan jalur distribusi pun sudah ditekankan sedemikian rupa dalam perpres tersebut. Yang intinya adalah penyediaan energi melalui jaminan ketersediaan, mengoptimalkan produksi dan konservasi, pemanfaatan energi secara efisien dan diversifikasi, serta penetapan harga energi sesuai kemampuan masyarakat. (srn)