JAKARTA - Untuk mempertegas bantahan terhadap tuduhan memperlambat pembukaan interkoneksi, PT Telkom kembali menolak tuduhan tersebut. Kali ini disampaikan melalui siaran pers, Selasa (22/7/2008).
"Telkom tidak mungkin menghambat, mempersulit, apalagi menolak permintaan operator lain untuk berinterkoneksi dengan jaringan yang dimilikinya. Kami justru berharap semakin banyak operator yang berinterkoneksi dengan jaringan Telkom. Namun demikian, Telkom juga terikat oleh komitmen untuk patuh terhadap regulasi dan prinsip-prinsip fairness dalam implementasinya," ujar Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia dalam keterangan resmi tersebut.
Menurut Eddy, selain akan merugikan operator yang ingin berinterkoneksi dengan jaringan Telkom, tindakan mempersulit justru akan merugikan Telkom sendiri sebagai incumbent yang mestinya mendapat peluang pendapatan dari interkoneksi.
"Pada prinsipnya Telkom akan melayani permintaan interkoneksi operator lain di kota yang diinginkan. Namun, dalam pelaksanaannya interkoneksi memerlukan kesiapan teknis dan billing agar kualitas layanan terjaga dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan," tandasnya.
Lebih lanjut Eddy meyakinkan bahwa Telkom senantiasa berusaha konsisten dalam menjalankan amanah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000 dengan melakukan kerjasama interkoneksi ke seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi.
"Jika memang ada satu atau dua kasus keterlambatan, hendaknya jangan diartikan secara sepihak dengan menyatakan bahwa Telkom enggan membuka interkoneksi ke operator lain," pungkas Eddy.
Menurut Eddy, Telkom selalu memastikan bahwa kerjasama dengan penyelenggara jaringan lain benar-benar didasari prinsip-prinsip, baik non-discriminatory, transparan, dan fair. Ketika menyangkut fairness, baik Telkom selaku incumbent maupun operator yang akan berinterkoneksi dengan jaringan Telkom bisa saja memiliki persepsi yang berbeda dan karenanya memerlukan waktu sebelum mencapai titik temu.
"Pada dasarnya Telkom menyelenggarakan interkoneksi dengan mengacu pada langkah-langkah yang sudah standar, dalam arti ada rujukan regulasinya (seperti UU No.36/1999, KM atau Permen, PKS antaroperator), ada ujicoba, penyamaan parameter dan sebagainya. Bagi Telkom yang memiliki jangkauan jaringan yang luas, interkoneksi merupakan bisnis yang potensial. Agak susah dimengerti kalau Telkom dianggap menghambat operator lain melakukan interkoneksi ke jaringannya, sementara di sisi lain pendapatan interkoneksi termasuk salah satu target yang harus dicapai," tegasnya.
Pasca pemberlakuan Permen 08/2006 tentang Interkoneksi, basis interkoneksi mengalami perubahan dari semula menganut pola bagi hasil (revenue sharing) ke interkoneksi berbasis biaya (cost-based interconnection). Dengan demikian semua skenario interkoneksi sekarang diarahkan ke cost-based. Telkom juga sudah menerbitkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) yang jelas dan transparan serta telah melalui persetujuan pemerintah sehingga operator manapun yang ingin berinterkoneksi dengan Telkom mendapatkan kepastian tentang tata cara dan besaran biaya layanan interkoneksi.
Lebih dari itu, lanjut Eddy Kurnia, Telkom menyadari betul bahwa di tengah begitu banyaknya operator telekomunikasi di Indonesia, persentase pelanggan PSTN Telkom juga sudah tidak lagi dominan bahkan menjadi minoritas. (srn)