JAKARTA - Gugatan judicial review sejumlah blogger dan organisasi pers terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 akhirnya ditolak oleh Mahakamah Konstitusi (MK).
"Penolakan MK dilakukan kemarin, Selasa (5/5/2009), namun kita tidak tahu akan mengajukan banding atau tidak," ungkap salah satu pemohon Edi Cahyono, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Rabu (6/4/2009).
Kendati ditolak, ada beberapa catatan yang menjadi perhatian Edy, khususnya mengenai keberadaan blogger. Sebab, MK menyebutkan kalau blogger dan blog sama dengan media pers, yang bisa menuangkan ekspresi yang bebas namun bertanggung jawab.
"Tapi, bukan berarti blogger menggunakan UU pers juga," tegas pria yang aktif sebagai blogger.
Selain itu catatan yang menjadi perhatian adalah, setiap pelanggaran atau pencemaran yang dilakukan oleh suatu milis. Maka, tidak semua orang dapat digugat, artinya blogger atau moderator milis tidak bisa digugat hanya karena memberikan tautan atau ikut menyebarkan informasi yang mengandung muatan yang dianggap mencemarkan nama baik.
Inilah catatan MK yang disertakan dalam penolakan Judical Review para blogger
* Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan, artinya harus ada pengaduan dari orang yang merasa tercemar nama baiknya, delik ini tidak bisa langsung beroperasi tanpa ada pengaduan terlebih dahulu.
* Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikonstruksikan sama dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, artinya hanya pelaku utama yang bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan bukan orang yang hanya sekedar memberikan tautan ataupun menyebarluaskan informasi, dalam hal ini pelaku penyertaan tidak bisa dikenakan.
* Pasal 27 ayat (3) Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan oleh Badan hukum/Institusi yang tercemar nama baiknya, artinya hanya orang sajalah yang berhak untuk melakukan pengaduan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
* Blog dan Bloger diakui memiliki peran yang sama dengan pers yaitu berperan sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. (srn)