o1 o2

Techno - Telecommunication


Dirjen SKDI: UU KIP Bagian dari UU ITE

Selasa, 19 Mei 2009 - 10:15 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Susetyo Dwi Prihadi - Okezone
Dirjen SKDI Freddy Tulung (foto: ist)

JAKARTA - Kehadiran undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik diharapkan mampu menjadi pembelajaran demokrasi di indonesia.

Menurut Dirjen SKDI Freddy Tulung, dalam kehidupan berbangsa, ada tiga landasan utama yang perlu dihadapi yaitu, ilmu pengetahuan dan teknologi, demokrasi, dan globalisasi. Sedangkan UU KIP merupakan partisipasi pemerintah dalam melayani masyarakat.

"KIP menjadi koridor hukum bagi instansi publik, untuk melayani masyarakat," ungkap Freddy saat pemaparan sosialisasi UU KIP, di Depkominfo, Jakarta, Selasa (19/5/2009).

Lebih lanjut, menurut Freddy, UU KIP juga merupakan bagian dari UU ITE. Karena dalam perjalanannya, baik UU KIP dan UU ITE saling melengkapi, demi jalannya demokrasi di Tanah Air.

"UU KIP adalah bagian dari UU ITE, yang merupakan penyelenggara, agar adanya transparansi, namun dengan batasan koridor yang jelas," tegas pria yang juga staf ahli Menkominfo.

Untuk itulah, dengan sosialisasi UU KIP menjadi keharusan bagi instansi pemerintah untuk memberikan informasi yang dibutuhkan dan wajib diketahui oleh publik. Jadi tidak ada lagi alasan untuk menolak memberikan informasi. (srn)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar

[+lihat komentar]


o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4