Dirjen SKDI Freddy Tulung (foto: ist)
JAKARTA - Kehadiran undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik diharapkan mampu menjadi pembelajaran demokrasi di indonesia.
Menurut Dirjen SKDI Freddy Tulung, dalam kehidupan berbangsa, ada tiga landasan utama yang perlu dihadapi yaitu, ilmu pengetahuan dan teknologi, demokrasi, dan globalisasi. Sedangkan UU KIP merupakan partisipasi pemerintah dalam melayani masyarakat.
"KIP menjadi koridor hukum bagi instansi publik, untuk melayani masyarakat," ungkap Freddy saat pemaparan sosialisasi UU KIP, di Depkominfo, Jakarta, Selasa (19/5/2009).
Lebih lanjut, menurut Freddy, UU KIP juga merupakan bagian dari UU ITE. Karena dalam perjalanannya, baik UU KIP dan UU ITE saling melengkapi, demi jalannya demokrasi di Tanah Air.
"UU KIP adalah bagian dari UU ITE, yang merupakan penyelenggara, agar adanya transparansi, namun dengan batasan koridor yang jelas," tegas pria yang juga staf ahli Menkominfo.
Untuk itulah, dengan sosialisasi UU KIP menjadi keharusan bagi instansi pemerintah untuk memberikan informasi yang dibutuhkan dan wajib diketahui oleh publik. Jadi tidak ada lagi alasan untuk menolak memberikan informasi. (srn)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com