JAKARTA - Gugatan Asosiasi Penyelanggara Konten (IMOCA) telah dlayangkan. Meski mereka sadar sedang berhadapan dengan 'dewa' namun mereka tetap berniat memperjuangkan nasib.
"IMOCA sadar bahwa lawan yang dihadapi adalah 'dewa'. Tapi perlawanan melalui jalur hukum ini merupakan upaya kami untuk bertahan hidup," ujar Ketua IMOCA Haryawirasma, saat konferensi pers mengenai gugatan IMOCA senilai Rp2 triliun terkait Peraturan Menteri Kominfo nomor 1 tahun 2009 tentang SMS Premium, di Resto Citiwalk, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
Oleh karena itu, lanjut Rasmo, selain siap menang IMOCA pun siap jika memang harus mengalami kekalahan di pengadilan ini. Bahkan, jika IMOCA kalah, mereka akan menuruti peraturan pembayaran BHP yang diwajibkan pemerintah. Tentunya dengan syarat yang juga harus dipenuhi pemerintah.
"Kami akan membayar biaya BHP tersebut jika kami kalah. Tapi sebelumnya, ubah dulu status kami menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi, bukan penyelenggara konten lagi. Kalau kami sudah jadi perusahaan penyelenggara telekomunikasi maka kita bisa bikin VoIP dan bisnis telekomunikasi lainnya. Ini akan menguntungkan bagi kami," papar Rasmo.
Berkali-kali Asosiasi Penyelenggara Konten telah mengajukan usulan untuk mengubah peraturan mengenai kewajiban pembayaran BHP. Namun rupanya langkah tersebut belum menemui titik terang hingga IMOCA harus menempuh jalan hukum.
Bahkan sebelumnya, setelah tidak digubris oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, pihak IMOCA telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung agar pemerintah mau mencabut permen tersebut. Sayangnya, hingga saat ini IMOCA belum mendapatkan nomor registrasi dari pihak MA.
"Mudah-mudahan dalam waktu sepekan kami sudah bisa mendapatkan nomor registrasi," ujar Kuasa Hukum IMOCA Andreas Tri Suwito Adi.
Hari ini, Rabu (27/5/2009), IMOCA telah melayangkan surat gugatan senilai Rp2 triliun kepada Menkominfo Muhammad Nuh, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, dan Anggota BRTI Heru Sutadi, untuk mempermasalahkan peraturan menteri nomor 1 tahun 2009 terkait SMS premium, dan gugatan pencemaran nama baik oleh Heru Sutadi, yang telah menyebut CP-CP di Indonesia sebagai perusahaan ilegal yang menggunakan nomor akses empat digit tanpa izin.
Berkas gugatan dengan nomor 198/pdt.g/2009/pn.jkt.pst telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemungkinan proses pengadilan akan dimulai dalam jangka waktu satu bulan ke depan dengan proses mediasi sebagai tahap awal. (srn)