JAKARTA - Berubahnya status Prita Mulya Sari dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, memang patut disyukuri. Namun bukan berarti perjuangan telah selesai, karena masih ada tuntutan yang masih belum dipenuhi.
"Perjuangan belum selesai. Karena kita meminta Prita dicabut dari semua tuntutan pidana. Karena dibebaskanya Prita lebih cepat, lebih bak," kata Ndorokakung penggiat blog, saat berbincang dengan okezone, Rabu (3/6/2009).
Pria yang bernama asli Wicaksono ini juga menegaskan kalau, saat persidangan besok Kamis (4/62009) dirinya bersama kawan-kawan dari komunitas blogger akan hadir di persidangan Tangerang untuk memberikan dukungan moril bagi Prita.
Selain itu juga, kehadiran para blogger di persidangan Prita, sebagai bentuk agar pemerintah dan aparat keaman mau membuka mata lebar-lebar, agar tidak terlalu cepat untuk memenjarakan seseorang yang terkait dengan pencamaran nama baik.
"Kami juga meminta agar pemerintah, untuk mencabut semua pasal pencemaran nama baik yang tertuang di undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP. Karena, pencemaran nama baik cukup pada perdata saja, tidak perlu pidana," tegas Ndorokakung.
Kedepannya, Ndorokakung ingin agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khusus blogger yang dilontarkan oleh Enda Nasution perlu segera direalisasikan. Sebab, saat ini wadah untuk menampung bagi blogger yang terasandung masalah hukum sangat mendesak. (srn)