o1 o2

Techno - Internet


Denda USD2 Juta Gara-gara Musik Bajakan

Jum'at, 19 Juni 2009 - 14:00 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Sarie - Okezone

MINNESOTA - Pengadilan Negeri Minnesota telah menngeluarkan putusan terhadap kasus musik digital bajakan yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan denda senilai USD1,92 juta.

Jammie Thomas-Rasset, wanita single parent dengan empat orang anak telah dinyatakan bersalah karena mendownload 24 lagu secara ilegal melalui internet. Ia ketahuan telah mendapatkan lagu-lagu tersebut dengan menggunakan jaringan file sharing Kazaa.

Dilansir melalui AFP, Jumat (19/6/2009), setelah pembahasan selama lima jam, juri pengadilan akhirnya memutuskan Jammie untuk membayar lagu-lagu tersebut dengan nilai USD80.000 per lagu, kepada enam buah perusahaan rekaman. Perusahaan-perusahaan rekaman tersebut adalah Capitol Records, Sony BMG Music, Arista Records, Interscope, Warner Bros, dan UMG Records.

Jammie merupakan korban pertama yang telah dijatuhi hukuman karena melakukan download musik di internet secara ilegal. Seluruh perusahaan rekaman di Amerika, melalui asosiasinya yang bernama Recording Industry Association of America (RIAA) berencana  untuk mulai mengajukan tuntutan hukum kepada para pembajak di internet, dengan denda senilai USD3.000 hingga USD5.000 per lagu.

Total terdapat 35.000 orang yang telah diadukan oleh RIAA sejak tahun 2003. (srn)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar

[+lihat komentar]


o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4