JAKARTA - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi maupun industri telekomunikasi itu sendiri sangatlah pesat. Sebagai penyelenggara jasa informasi dan komunikasi utama di Indonesia, Telkom merasa perlu untuk berbagi informasi dengan penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.
Demikian pernyataan yang diungkap Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2009).
Oleh karena itu, lanjut Eddy Kurnia, dirasa perlu untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung dalam rangka sharing knowledge mengenai teknologi informasi dan komunikasi dengan para staf kejaksaan agung.
Dijelaskan Eddy Kurnia, latar belakang kesepakatan bersama ini didasari kesamaan pandangan bahwa semakin tingginya kompleksitas masalah yang menjadi ruang lingkup Telkom maupun Kejaksaan Agung, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Ruang lingkup kesepakatan bersama ini, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Agung, serta pemberian informasi mengenai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kepada Kejaksaan Agung oleh Telkom," ujar Eddy Kurnia.
Telkom akan membantu meningkatkan pemahaman dan wawasan tentang teknologi informasi dan komunikasi, serta melakukan knowledge sharing mengenai teknologi informasi dan komunikasi maupun industri telekomunikasi dengan para jaksa dan staf Kejaksaan Agung. Di sisi lain, pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, juga menimbulkan banyak konsekuensi hukum kepada Telkom. Dijelaskan Eddy Kurnia, semakin besar perusahaan ternyata diikuti semakin besarnya permasalahan hukum yang dihadapi Telkom.
"Dari Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami mengharapkan bantuan dan dukungan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,? jelas Eddy Kurnia. Bantuan ataupun pertimbangan hukum dari Kejaksaan Agung tersebut, kata Eddy Kurnia, sangat bermanfaat bagi perusahaan karena akan memberikan perlindungan hukum, baik bagi manajemen maupun perusahaan sebagai sebuah institusi," papar Eddy. (srn)