Getting Time...

Pemerintah Respons Positif Pembebasan Prita Mulyasari

Sarie - Okezone
Jum'at, 26 Juni 2009 15:49 wib
detail berita

JAKARTA - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyambut gembira atas dibebaskannya Prita Mulyasari dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik.

"Ini membuktikan bahwa Prita Mulyasari bukan merupakan korban dari undang undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewabroto, dalam situs resmi Dirjen Postel, Jumat (26/6/2009).

Dalam siaran pers tersebut, Gatot juga meluruskan permasalahan terkait pemberlakukan undang undang tersebut. Banyak kalangan yang mempersepsikan UU ITE baru akan diberlakukan pada tahun 2010 atau dua tahun sejak undang undang ini disahkan. Namun ternyata persepsi itu salah.

Menurut Gatot, dalam Pasal 54 ayat (1) UU ITE itu disebutkan undang undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ini artinya, UU ITE telah berlaku sejak awal disahkan. Pasalnya, tanggal pengesahan UU tersebut sama dengan tanggal diundangkannya, yaitu pada tanggal 21 April 2008.

"Sedangkan dalam pasal 54 ayat 2 di UU ITE menyebutkan, yang harus ditetapkan dua tahun kemudian adalah Peraturan Pemerintah, bukan pemberlakukan UU ITE. Ini artinya, peraturan pemerintah terkait UU ITE harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 21 April 2010," papar Gatot.

Gatot menjelaskan, peraturan ini memang berbeda dengan pemberlakukan undang-undang lainnya yang dilakukan setahun hingga dua tahun sejak diundangkan. Misalnya saja UU Telekomunikasi, yang diberlakukan satu tahun sejak UU tersebut diundangkan.

Prita Mulyasari berhasil dibebaskan dari tuntutan pencemaran nama baik, yang melibatkan rumah sakit Omni Internasional, Tangerang. Prita dianggap menjelek-jelekkan RS Omni Internasional melalui email yang tersebar di internet sehingga menjeratnya dengan pasal 27 ayat 2 UU ITE. Sebelumnya, ia sempat mendekam selama dua bulan di penjara atas kasus tersebut. Sebelum diputuskan bebas, ia juga sempat menjadi tahanan kota. (srn)

Beri komentar