Getting Time...

Imoca dan BRTI Sepakat Mediasi

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Senin, 6 Juli 2009 13:48 wib
detail berita

JAKARTA - Indonesian Mobile and Online Content Asociation (IMOCA) sepakat untuk melakukan mediasi dengan pihak tergugat, Menkominfo Muhammad Nuh, anggota BRTI Heru Sutadi, dan turut tergugat Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar.

Hal itu terungkap pada sidang perdana gugatan IMOCA terhadap ketiga pihak terkait Peraturan Menteri no.1 tahun 2009 tentang pungutan BHP dan USO yang akan dikenakan pada penyedia content di Indonesia.

Sidang Perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Senin (6/7/2009) mengagendakan pemeriksaan kelengkapan berkas dan pengajuan mediasi. Sidang yang berlangsung sekira 15 menit itu sempat molor dua jam dari jadwal yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh hakim anggota, Makassau yang menggantikan hakim ketua Eli Maryani.

"Kami telah memilih mediator, dan akan kami ajukan Kamis mendatang," ujar Andreas Tri  Suwito Adi kepada wartawan usai sidang.

Menurut Andreas, Imoca telah menunjuk Safitri Hariyani sebagai mediator dalam gugatan tersebut.

"Sengaja kami memilih beliau kerena kami anggap independen dan mengetahui seluk beluk perkara, Savitri bukan orang IMOCA," ujar Andreas.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I Ketut Prihadi keberatan dengan mediator yang diajukan oleh pihak penggugat. Hal itu sesuai dengan saran hakim ketua, Makkasau yang menyarankan agar menggunakan mediator gratisan yang diajukan pengadilan.

"Biar lebih independen," kata Ketut.

Menanggapi Hal itu, Andreas mengatakan Imoca khawatir jika mediator yang diajukan tidak menguasai masalah telekomunikasi.

(srn)

Beri komentar