JAKARTA - Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (Imoca) membantah adanya isu perpecahan di dalam tubuh organisasi penyedia konten tersebut. Sebelumnya beredar kabar bahwa sebagian anggota IMOCA menarik dukungan dari gugatan yang diajukan IMOCA terhadap pemerintah/BRTI.
"Memang yang menagjukan gugatan cuma 15 anggota, tapi semua tetap mendukung bahkan secara finansial, tak ada perpecahan," kata kuasa hukumIMOCA, Andreas tri Suwito adi usai sidang perdana gugatan IMOCA terhadap pemerintah di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).
Selanjutnya Andreas mengatakan, saat ini, hanya tinggal 13 perusahaan yang mengajukan gugatan karena dua anggota menyatakan mundur. "Monstermob dan i-pop memang mundur, karena terkait dengan akan masuknya investor, investor menginginkan agar tak ada masalah hukum di kedua perusahaan tersebut, tapi mereka mendukung,"katanya.
Gugatan terhadap pemerintah terkait pungutan USO dan BHP kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang dituangkan dalam permenkominfo nomor satu tahun 2009 itu, dilakukan oleh 13 perusahaan penyedia konten.
perusahaan tersebut antara lain, Kompas Cybermedia, Agranet multicitra Siberkom, Triyakom, Bolehnet, Mocoplus technology, Artoselaras Mandiri,Nexnation Prisma, Alpha Omega Wahana Nusantara, Ovis Sensave, Asia Perkasa raya, Cometa mobile, Antarmitra Perksasa.
(srn)