Getting Time...

Kode Etik Blogger Kurang Mampu Cegah Munculnya 'Prita' Baru

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Selasa, 14 Juli 2009 18:03 wib
detail berita

JAKARTA - Wacana agar blogger memiliki kode etik layaknya organisasi-organisasi profesional dinilai bukan cara terbaik untuk mencegah munculnya kasus-kasus baru seperti yang menimpa Prita Mulyasari.

"Teman-teman blogger memang masih mendiskusikan tentang ajakan pembuatan kode etik blogger," kata Enda Nasution di acara jumpa pers Pesta Blogger 2009 di Gedung Depkominfo, Selasa (14/7/2009).

Menurut Enda, Blogger adalah komunitas yang cair, artinya semua pengguna internet bisa menjadi blogger. Hanya saja kebetulan, blogger sering memproduksi konten sehingga rawan terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 tahun 2008.

Sementara ini, lanjut Enda, komunitas blogger berencana membentuk lembaga advokasi, semacam lembaga bantuan hukum agar memiliki panduan.

Senada hal itu, ketua panitia pesta blogger 2009, Iman Brotoseno mengungkapkan, di negara-negara lain tak ada yang namanya kode etik blogger.

"Karena blogger memang bukan organisasi. Blogger di sana lebih individual bahkan tak ada yang namanya kopi darat," kata Iman.

Selanjutnya, pemilik blog imanbrotoseno.com itu mengatakan, saat ini yang diperlukan untuk mencegah terjadinya peristiwa seperti prita adalah kesadaran dari blogger untuk menuliskan konten yang positif.

"Kami memang baru punya aturan tak tertulis sebagai panduan," katanya.

Wacana agar blogger memiliki kode etik seperti organisasi profesional telah muncul dan berkembang luas. Hal ini dianggap sebagai cara ampuh agar kebebasan blogger mengeluarkan pendapat bisa lebih terjamin.
(srn)

  • Jarar Siahaan » 0 Tanggapan
    sebagai blogger, pada intinya aku setuju dengan bang enda & bang iman -- bahwa "kesadaran blogger" yang paling utama. namun kita perlu mempertimbangkan beberapa hal. bang iman mengatakan, blogger lebih [sebagai aktivitas] individual dan bukan organisasi. menurutku, kalau seorang blogger cuma menulis artikel yang bersifat pribadi [spt diary, curhat, kisah cintanya, dll] maka dia tidak terlalu perlu memikirkan kode etik. tapi faktanya banyak blogger indonesia & dunia yg menulis/memuat konten yang tidak bersifat kisah pribadi, tapi menyoroti masalah publik, seperti mengkritik kebijakan pemerintah, anggota dpr yang korupsi, artis yang selingkuh, dll. nah, kalau sudah menyentuh ranah publik, itu namanya bukan lagi "ngeblog individual". maka ngeblog yg begini wajib mematuhi/memiliki kode etik. kedua, kita blogger indonesia tentu bangga setelah mahkamah konstitusi mengatakan, "fungsi weblog sama dengan media pers" -- ulasan lengkapnya: http://blogberita.net/2009/06/25/etika-menulis-blog-kode-etik-bloger-indonesia/ apa dampak dari statemen mahkamah ini? hukum! blogger bisa terjerat hukum, apalagi setelah terbitnya uu nomor 11. kalau wartawan okezone misalnya bisa dijerat hukum karena tulisan bohong soal pejabat a, maka blogger pun bisa digugat karena kasus serupa. tidak lantas blogger lebih kebal hukum daripada wartawan okezone sehingga bebas menulis/memfitnah seenak perutnya. di luar negeri telah ada beberapa asosiasi blogger yang bikin kode etik sendiri, dan umumnya diadopsi dari electronic frontier foundation -- www.eff.org. kita di indonesia pun perlu bikin kode etik blogger. setidaknya blogger membaca etika tertulis agar jangan asal copy paste berita okezone dan blog-blog lain tanpa menyebutkan sumbernya; dia tahu bahwa ada hukum yg bisa menjeratnya bila menulis privasi orang lain; agar dia sadar bahwa dia boleh mengkritik pemerintah/lembaga swasta sepanjang mematuhi rambu-rambu; supaya blogger tidak lagi menghujat agama bahkan memaki2 nabi muhammad atau yesus spt banyak kita baca di blog wordpress.com; agar blogger tidak lagi memuat cerita dan foto porno karena melawan hukum; dll. kita blogger jangan menutup mata melihat blog2 dengan konten spt itu. apalagi kalau ada seorang bapak blogger indonesia spt bang enda yg kukagumi dari dulu, juga bang iman. kita mesti gelisah dan peduli dgn blog-blog yang merusak itu, dan salah satu upaya yg bisa meminimalisirnya adalah dengan membuat kode etik. akhir kata, untuk teman2 blogger indonesia: bila blogger tidak mau dan tidak peduli utk memiliki/mematuhi kode etik, maka JANGAN MENULIS SAMPAI KE RANAH PUBLIK/MEMBAHAS ORANG LAIN di blogmu -- tulislah hanya kisah2 pribadimu supaya aman dari jeratan hukum. sebaliknya, bila blogger ingin menulis persoalan publik, mengkritik pemerintah/swasta/orang lain, maka KETAHUILAH KODE ETIK DAN HUKUM. kalau wartawan koran bisa masuk penjara karena tulisannya, maka blogger pun bisa. blogger tidak lebih hebat dari wartawan. salam, jarar siahaan dari tepi danau toba.
    Beri Tanggapan Laporkan

Beri komentar