JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh akhirnya melantik tujuh nama Komisi Informasi Publik (KIP). Ketujuh orang ini telah mengikuti seleksi ketat yang diikuti sebanyak 21 calon peserta.
"Terbentuknya KIP ini merupakan bentuk amanah yang tertuang dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini sekaligus untuk melengkapi sistem administrasi UU KIP itu sendiri," jelas Nuh, usai melantik anggota KIP, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (16/7/2009) sore.
Dikatakan mantan Rektor ITS Surabaya itu, KIP mempunyai beragam tugas serta kewajiban yang mesti dipenuhi. Mulai dari sifatnya teknis, sampa yang konseptual. Pembentukan komisi ini juga, sebagai bentuk jawaban atas kritikan yang diterima pemerintah, soal penyeleksian yang tidak transparan dan diduga diakomodasi sekitar 50 persen wakil pemerintahan.
"Pemerintah melalui Depkominfo sama sekali tidak memiliki agebda atau tujuan untuk intervensi. Sebab, Depkominfo menyerahkan sepenuhnya seleksi ini kepada Panitia Seleksi," sambungnya.
Ini semakin diperkuat dengan peserta dari Depkominfo yang turut mengikuti hingga tahap uji kepatutan dan kelayakan tidak termasuk yang lulus ujian tersebut. Itu semakin menunjukkkan konsistensi dan keterbukaan Depkominfo dalam seleksi ini.
Adapun ketujuh anggota KIP tersebut terdiri dari Abdul Rahman Ma'mun, Amiruddin, Ramly Amin Simbolon, Heny S Widianingsih, Ahmad Alamsyah Saragih, Dono Prasetyo, dan Usamah Abdhali Watik. (srn)