Getting Time...

Menkominfo Lantik Komisi Informasi Publik (KIP)

Susetyo Dwi Prihadi - Okezone
Jum'at, 17 Juli 2009 08:03 wib
detail berita
Suasana pelantikan KIP

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh akhirnya melantik tujuh nama Komisi Informasi Publik (KIP). Ketujuh orang ini telah mengikuti seleksi ketat yang diikuti sebanyak 21 calon peserta.

"Terbentuknya KIP ini merupakan bentuk amanah yang tertuang dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini sekaligus untuk melengkapi sistem administrasi UU KIP itu sendiri," jelas Nuh, usai melantik anggota KIP, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (16/7/2009) sore.

Dikatakan mantan Rektor ITS Surabaya itu, KIP mempunyai beragam tugas serta kewajiban yang mesti dipenuhi. Mulai dari sifatnya teknis, sampa yang konseptual. Pembentukan komisi ini juga, sebagai bentuk jawaban atas kritikan yang diterima pemerintah, soal penyeleksian yang tidak transparan dan diduga diakomodasi sekitar 50 persen wakil pemerintahan.

"Pemerintah melalui Depkominfo sama sekali tidak memiliki agebda atau tujuan untuk intervensi. Sebab, Depkominfo menyerahkan sepenuhnya seleksi ini kepada Panitia Seleksi," sambungnya.

Ini semakin diperkuat dengan peserta dari Depkominfo yang turut mengikuti hingga tahap uji kepatutan dan kelayakan tidak termasuk yang lulus ujian tersebut. Itu semakin menunjukkkan konsistensi dan keterbukaan Depkominfo dalam seleksi ini.

Adapun ketujuh anggota KIP tersebut terdiri dari Abdul Rahman Ma'mun, Amiruddin, Ramly Amin Simbolon, Heny S Widianingsih, Ahmad Alamsyah Saragih, Dono Prasetyo, dan Usamah Abdhali Watik. (srn)

  • wawan setiawan » 0 Tanggapan
    selamat atas dilantiknya anggota KIP semoga memegang amanah dan terbuka sesuai UU KIP. kami mohon agar memihak kepada rakyat bukan pejabat
    Beri Tanggapan Laporkan
  • L.T. Handoko » 0 Tanggapan
    Perkenankan kami menginformasikan bahwa LIPI telah merilis sarana KIP Online di http://informasi.lipi.go.id. Sarana ini ditujukan untuk mempermudah publik melakukan permohonan informasi publik ke seluruh satuan kerja di LIPI secara online penuh. Setidaknya publik dapat melakukan permohonan tanpa perlu beranjak dari rumah, dan cukup mengikuti prosedur terpampang. Sebagai KIP Online pertama di Indonesia, kami sangat berterima-kasih bila mendapat masukan dll.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • bambang pw » 0 Tanggapan
    Berdasarkan Pasal 31 UU KIP seharusnya yg melantik & menetapkan anggota KIP adalah Presiden & bukan Menkominfo dan kenapa ini tidak dipublikasikan secara luas kepada publik, termasuk peran publik untuk memberikan masukan saat proses seleksi yg tidak dipublikasikan!
    Beri Tanggapan Laporkan

Beri komentar