JAKARTA - Tak bisa dipungkiri, pusat perbelanjaan di Indonesia saat ini telah menjadi sentra pembajakan di tanah air. Padahal, mal yang membuka peluang bagi pembajakan, terjerat banyak undang-undang.
Dijelaskan Koordinator Administrasi Timnas PPHKI Anshori Sinungan, mal atau pusat perbelanjaan yang menjadi tempat penjualan barang palsu sedikitnya terjerat lima peraturan.
"Yang pertama, dari sisi KUHP, para pengusaha mal itu bisa terkena pasal 55 dengan turut serta membiarkan pelanggaran di tempatnya usaha," kata Anshori.
Lebih lanjut, Anshori yang memaparkannya di konferensi pers Kampanye Nasional HKI Tahap II di Hotel Dusit Mangga Dua, Selasa (6/10/2009), dari sisi industri, pengelola mal bisa dijerat PP Industri nomor 29 tahun 2004 yang hukumannya bisa dicabut izin usahanya.
"Selain itu juga, Surat Izin Usaha Pedagang (SIUP) bisa juga dicabut karena melanggar salah satu aturan," tambahnya
Kendati sudah banyak undang-undang yang menjerat mal yang merugikan negara, namun Anshori mengakui kesulitan memberantas pembajakan, karena penegakan undang-undang masih lemah dilakukan.
"Di indonesia itu masih ada toleransi. Kalau di Malaysia sana, barang untuk memproduksi bajakan langsung diangkat. Di negara kita justru tidak," tandasnya.
Untuk itulah, Timnas PPHKI sedang berusaha keras agar bentuk penegakan undang-undang bisa dilaksanakan dengan benar, sambil meminta kerja sama dengan berbagai pihak. (srn)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com