Getting Time...

Penegakan HKI di Bandung Terhambat Aparat

Susetyo Dwi Prihadi - Okezone
Kamis, 29 Oktober 2009 17:02 wib
detail berita
(Foto: Dok HKI)

JAKARTA - Para aparat penegak hukum masih memiliki perbedaan persepsi dalam upaya penegakan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) di  Indonesia. Akibatnya keputusan pengadilan yang menyangkut kasus pelanggaran HKI tidak optimal.
 
Diungkapkan Kepala Bagian Bina Mitra Poltabes Bandung Sutisto, beberapa kali Poltabes Bandung melakukan upaya penegakan hukum terhadap para produsen dan pedagang produk bajakan. Namun, ketika sampai  di pengadilan, hukuman yang dijatuhkan hakim tidak maksimal.

"Akibatnya para pelaku bisa langsung bebas pascakeputusan hakim tersebut karena dipotong masa tahanan," ujarnya, usai menghadiri Kampanye Nasional Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) di Bandung, yang dikutip melalui keterangan resminya, Kamis (29/10/2009).

"Pihak kepolisian akan terus bergerak melakukan upaya penegakan hukum. Namun kami memerlukan dukungan seperti dari aparat di pengadilan supaya upaya penegakan hukum ini sejalan," janjinya.

Berdasarkan UU Hak Cipta Nomor 19/2002, hukuman maksimal bagi pelanggaran kasus HKI adalah 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.

Menanggapi persoalan ini, Koordinator Administrasi Tim Nasional PPHKI Ansori Sinungan SH, LLM berpendapat Timnas HKI akan melakukan koordinasi agar persepsi di kalangan penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa atau hakim sama.

"Kami juga sebenarnya sudah memberikan pelatihan dan pendidikan soal HKI kepada para aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. Ini akan terus kami tingkatkan, selain kami akan mengundang para aparat ini semuanya secara bersama-sama supaya masalah perbedaan persepsi ini bisa diatasi," ujar Ansori.

Pada prinsipnya, kata Ansori, kata kunci dari penegakan hukum di ranah HKI adalah komitmen semua pihak terkait mulai dari aparat penegak hukum, dunia usaha, hingga masyarakat. Sebab perdagangan produk bajakan ini meliputi beragam aspek mulai dari aspek ekonomi, hukum, hingga budaya.

Sementara saat melakukan kampanye tim nasional, pengelola mal di Bandung, mendesak kepada Timnas PPHKI tidak segera melakukan sweeping, jika kampanye Tim Nasional PPHKI tahap 2 yang menyasar pusat perbelanjaan dan BUMN ini selesai pada 30 November tahun ini. Sebab kampanye sekarang belum fokus kepada sasaran masyarakat pengguna (end user) dan pengelola mal. (tyo)

Berita Terkait :

Beri komentar