o1 o2

Techno - Telecommunication


Badan Publik Masih Cemaskan Implementasi UU KIP

Kamis, 5 November 2009 - 13:52 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
(Foto:belanegarari.files)

JAKARTA - Menyongsong implementasi Undang-Undang No.14/ tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sejumlah badan publik mengaku masih belum siap untuk mengimplementasikan.

Badan Publik mengkhawatirkan UU KIP akan menyeret mereka ke dalam sanksi hukum bila tak mampu menyediakan informasi kepada publik.

Hal itu terungkap dari sejumlah pertanyaan perwakilan humas badan-badan publik pada acara public hearing Departemen Komunikasi dan Informatika bertajuk "Kesiapan Badan Publik dan peranan Humas dalam implementasi UU no.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" di Hotel Borobudur, Kamis (5/11/2009).

"Kami yang di bawah ini sudah takut, sampai sekarang kami masih bingung, secara internal kami belum siap," ujar seorang perwakilan divisi humas Kementrian Negara Lingkungan Hidup.

Dikatakannya, kebanyakan informasi yang ada di kementerian negara lingkungan hidup adalah analisis, sehingga dibutuhkan koordinasi di internal wilayah kementerian lingkungan hidup sebelum disampaikan ke publik.

Seperti diketahui, UU KIP akan diimplementasikan dua tahun setelah disahkan pada April 2008. Dengan demikian, UU KIP akan resmi berlaku pada April 2010.

Dikatakan Staf Ahli Menkominfo Bidang Media Massa henry Subiakto, memang banyak badan publik yang menolak karena tidak siap. Tapi menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan suatu keniscayaan sejarah yang tak mungkin lagi dihindari.

"UU ini merupakan suatu upaya revolusioner untuk membuka budaya secrecy," katanya.

UU KIP akan mengharuskan sejumlah badan publik untuk menyediakan informasi dan mengumumkan secara berkala kepada masyarakat.

Badan publik yang dimaksud dalam hal ini adalah lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif serta badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Badan publik diminta tak perlu mengkhawatirkan UU KIP, karena untuk menyeret ke pengadilan harus memperhatikan tiga aspek yakni, kesengajaan, kerugiaan, dan delik aduan.
(ugo)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar

[+lihat komentar]


o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4