PADANG - Tidak semua tower yang meramaikan jalur telekomunikasi seluler di kota Padang, Sumatera Barat memenuhi aturan izin pendirian tower. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) Kota Padang Indang Dewata.
"Dari 100 lebih tower Telkomsel yang berdiri di Padang, hanya 39 tower yang memiliki izin membangun. Selebihnya hanya izin kepemilikan tanah saja dan ini sudah jelas melanggar," kata Indang kepada Okezone, Minggu (22/11/2009).
Rencananya, besok pagi pihak Telkomsel akan dipanggil Bapedalda guna mempertanyakan izin pendirian tower tersebut.
"Jika mereka besikeras, maka kita bisa tuntut mereka secara hukum perdata. Karena pendirian tower tidak memenuhi aturan yang ada," ujarnya.
Pendirian tower yang tidak sesuai aturan, dapat membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Contohnya perisitiwa yang terjadi pada hari Jumat 20 November, akibat tidak bagusnya kedudukan tower, saat angin kencang datang tower yang berada di atas ruko di depan Pangkalan TNI AU Tabing, Padang, ambruk dan menimpa satu warga yang lewat. Selain merugikan infrastruktur bangunan yang ada di sekitarnya, peristiwa itu juga mengakibatkan korban yang tertimpa mengalami patah tulang. (rah)