JAKARTA - Peran media cetak semakin keteteran dan kalah cepat dengan sumber-sumber informasi lain. Begitupula dari segi informasi, peran TV dan radio mulai tersaingi oleh internet, karena saat ini begitu mudah diakses dimana-mana. Praktis semua usaha penyensoran akan sia-sia.
Hal itu diungkapkan anggota DPR Ramadhan Pohan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (23/11/2009).
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu meminta dan mengingatkan agar semua pihak menjauhkan apapun yang membelenggu kebebasan pers, karena tak sesuai dengan semangat reformasi.
"Kita harus menghindari hal-hal yang menghambat kemerdekaan pers, Depkominfo perlu menyosialisasikan kepada semua pihak, termasuk polisi agar menggunakan UU Pers setiap kali ada kasusu menyangkut pers," ujar Pohan.
"Pemanggilan polisi kepada pimpinan harian Kompas dan Seputar Indonesia jangan pernah terjadi lagi, apapun alasannya, pemanggilan itu blunder dan buruk efeknya bagi semangat kebebasan pers yang sudah berjalan baik sekarang," katanya.
Depkominfo, lanjut Pohan, sudah saatnya memberikan ruang dan peran memadai bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk melakukan fungsi pengawasan atas konten media massa. Depkominfo yang memiliki badan pemantau isi siaran, yaitu Badan Informasi Publik (BIP) yang beranggaran besar mengalokasikan sebagian dananya kepada KPI.
"Tugas BIP yang merupakan bagian dari Depkominfo serta KPI tumpang tindih," tandasnya.
(ugo)