Getting Time...

Pemkab Subang Segera Susun Raperda Pajak Menara

Annas Nasrullah - Koran SI
Rabu, 2 Desember 2009 17:32 wib
detail berita
Menara BTS

SUBANG - Keberadaan ratusan Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Subang ternyata tidak berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karenanya, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat secepatnya menyiapkan susunan rancangan peraturan daerah tentang retribusi pajak menara BTS.

Wakil Ketua DPRD Subang, Agus Masykur Rosyadi menyatakan, kemunculan BTS sejak lima tahun terakhir ini sudah menyerupai pohon besi. Namun begitu, hingga saat ini pihak pemilik BTS dibebaskan dari pajak retribusi, alias Pemkab Subang belum menarik pajak BTS.

"Tower sudah berdiri di mana-mana, saya kira lebih dari 100 titik se-Kabupaten Subang. Tapi kontribusi untuk daerah nihil, dibandingkan dampak dari keberadaan tower itu, terlebih untuk masyarakat yang berada di sekitar pendirian tower," jelasnya.

Di satu sisi, pada tahun 2012 mendatang Pemerintah dipaksa untuk meningkatkan anggaran belanja langsung untuk dimanfaatkan masyarakat, yang dalam RAPBD 2010 dinilai masih minim dibanding jumlah belanja tidak langsung. Dengan begitu, pajak BTS itu bisa menjadi peluang untuk meningkatkan PAD yang berimplikasi pada peningkatan belanja langsung.

Hanya saja menurut dia, upaya tersebut belum bisa direalisaiskan dalam waktu dekat ini, sebab belum adanya peraturan daerah yang mengatur soal itu. Agus juga belum bisa memastikan angka ideal yang seharusnya diterima Pemkab Subang, dia hanya menyebutkan minimal Rp500 juta PAD yang diterima dari BTS itu.

Pemerintah harus bisa menangkap peluang ini, jika mereka tidak siap, ya kita ambil sebagai raperda inisatif. Sederhananya, kalau parkir saja ada pajaknya, kenapa tower tidak ada, imbuhnya.

Nihilnya dana yang masuk ke PAD, diamini Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rahmat Sholihin. Menurut dia, hingga tahun ini pihaknya tidak menerima sepeserpun dana yang diterima dari BTS, selain biaya perizinan mendirikan bangunan (IMB).

"Sampai saat ini untuk pajak belum ada, yang ada hanya dari perizinannya saja," jelasnya.

Sementara itu menanggapi tantangan DPRD untuk membuat Raperda tentang pajak BTS, Rahmat menjawab permintaan itu sudah mewacana di internal Pemkab. Dengan demkian, pihaknya sedang melakukan pengumpulan data pendukung terbitnya Raperda tentang pajak BTS.

"Untuk meningkatkan PAD, ada wacana untuk membuat aturan tentang itu. Selama ini kan belum ada dasar hukum untuk menarik pajak dari pos tersebut," jelasnya.

Seperti halnya DPRD, Rahmat juga belum memiliki gambaran besaran pajak yang akan dikenakan perusahan provider, karena perlu ada perhitungan matang yang meliputi diantaranya jarak jangkauan BTS.

Demikian halnya, saat ditanya jumlah tower yang ada di Kabupaten Subang. "Kita belum tahu persisnya, tapi sekitar setahun lalu, kami mendapat informasi sekitar 80 toweran, mungkin sekarang sudah ada penambahan, meskipun tidak signifikan," jelasnya. (srn)

Beri komentar