WELLINGTON - Sebuah gereja di Selandia Baru didenda oleh Kementerian Pembangunan Ekonomi karena memblokir layanan operator telekomunikasi. Pemblokiran tersebut dianggap ilegal karena sejak 2009, Selandia baru melarang penjualan perangkat pemblokir sinyal.
Gereja sendiri memasang perangkat sistem pemblokir sinyal untuk tujuan kekhusyukan umat dalam menjalankan ibadah. Dengan pemblokiran tersebut umat dapat tenang tanpa terganggu oleh aktivitas ponsel.
"Gereja tersebut mengaku bertanggungjawab atas pemblokiran tersebut dan akan menerima sanksi dari pemerintah," ujar seorang perwakil kementerian,Chris Brennan seperti dilansir Cellular-news, Jumat (4/12/2009).
Kasus tersebut terungkap setelah Vodafone menyatakan layanannya tak bisa beroperasi di wilayah dekat gereja tersebut.
pemblokiran sinyal ponsel di Selandia Baru hanya boleh dilakukan di area-area tertentu seperti di lembaga pemasyarakatan. Itupun harus dengan prosedur yang ketat dari pemerintah. (srn)