(Foto: Wired)
WASHINGTON - Federal Trade Commission (FTC) menuduh Intel telah secara ilegal menggunakan dominasinya di pangsa pasar chip. Lembaga asal AS itu kemudian mengajukan perkara hukum menuntut Intel agar menghentikan praktik pemasaran yang dinilai curang.
Perkara hukum yang diajukan berimbas pada turunya saham Intel sebesar dua persen dan meningkatkan saham kompetitornya, Advanced Micro Devices dan Nvidia yang sebelumnya sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan terhadap raksasa chip tersebut.
Perkara hukum terkait praktik monopoli yang dilakukan Intel sudah berlangsung sejak lama. Masalah ini terus bergulir sejak 1999, saat pertamakali Intel melancarkan manuvernya dalam kompetisi di pangsa pasar chip. Di tahun itu pula, FTC sudah mulai mengecam dan menuntut dominasi Intel. Dengan dominasinya tersebut, Intel menyandang status sebagai raksasa pembuat chip di dunia.
"Intel telah dengan sengaja melakukan praktik monopoli dalam kompetisi dengan produsen chip lainnya," kata Director Bureau of Competition FTC Richard Feinstein, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (17/12/2009).
FTC kemudian secara resmi membuka kasus monopoli Intel ini pada pertengahan tahun 2008. Intel tak hanya menghadapi tuntutan dari FTC di AS saja, tetapi juga di Asia dan Eropa.
Bulan lalu, Intel sepakat membayar denda sebesar USD1,25 miliar kepada salah satu kompetitornya AMD.
Hingga saat ini, Intel menguasai sekira 80 persen pangsa pasar chip global. Menurut FTC dan lembaga lain yang mengajukan tuntutan, Intel memaksa para produsen PC agar menggunakan chip besutannya. (rah)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com