(Foto: Google)
PARIS - Pengadilan di Paris memerintahkan raksasa internet Google membayar denda sebesar USD430.000 karena telah melanggar hak cipta salah satu penerbit di Prancis.
Berdasarkan keterangan dari Wall Street Journal, Minggu (20/12/2009), Google seharusnya membayar USD14.000 setiap harinya, atas konten buku milik penerbit yang dipublikasikan secara online oleh Google.
Penerbit tersebut, La Martiniere-Le Seuil menuntut Google karena telah memindai beberapa konten miliknya dan mempublikasikannya di Google Books. Hal itu dinilai sebagai pelanggaran hak cipta atas konten milik La Martuniere-Le Seuil.
Masih berdasarkan keterangan yang dikutip dari Wall Street Journal, Google telah memindai 100.000 karya tulis Prancis dalam database miliknya. Sekira 80 persen dari karya tulis tersebut masih dibawah hak cipta. (rah)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com