JAKARTA - Rencana revisi hingga penghapusan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah bergulir cukup kencang. Tapi menurut Anggota Komisi I DPR-RI Roy Suryo, UU tersebut tidak akan diubah, apalagi direvisi.
"Tak ada yang salah dalam UU ITE, jadi tak mungkin direvisi apalagi dihapus. Salah itu! Tak ada rencana revisi," ujar Roy Suryo saat dihubungi okezone, Rabu (22/12/2009).
Menurut anggoa DPR dari Partai Demokrat itu, selama ini yang salah bukanlah undang-undangnya, melainkan penerapannya di masyarakat.
"Kita memang masih butuh peraturan untuk mempertahankan etika dalam berekspresi. Kebebasan bukan absolut, tapi kebebasan yang bertanggung jawab. Saya orang komisi satu dan juga pokja kominfo, saya justru akan mempertahankan UU ITE," katanya.
Ia kembali menegaskan, sama sekali tak ada rencana pembahasan ke arah revisi. Bahkan komisi I ingin agar pemerintah lebih gencar melakukan sosialisasi mengenai UU ini.
"Saat ini Komisi I juga lagi reses, dan di antara pokja kominfo tidak ada rencana revisi. Kami sebenarnya hanya menginginkan agar pemerintah menyosialisasikan UU ITE lebih baik lagi," ujarnya.
Sementara itu ketika ditanya tentang Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU TIPITI), Roy mengatakan bahwa UU tersebut belum masuk program legislasi nasional.
"Awal 2010 kami baru akan melakukan pembahasan RUU TIPITI, dan ini bukan untuk menggantikan UU ITE,” kata Roy. (srn)