Getting Time...

Dianggap Overkriminalisasi, AJI Tolak RUU TIPITI

Sarie - Okezone
Rabu, 23 Desember 2009 13:00 wib
detail berita

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen memberikan apresiasinya atas rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27. Namun Aji berharap hal ini tidak diiringi dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (RUU TIPITI).

"Pencabutan pasal 27 UU ITE merupakan langkah penting untuk menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Namun, AJI Indonesia menolak pengesahan RUU TIPITI," ujar Ketua AJI Indonesia Nezar Patria, dalam keterangan resminya, Rabu (23/12/2009).

Menurut Nezar, RUU TIPITI saat ini menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.  Sebab, RUU TIPITI  jauh lebih represif dan lebih karet dibanding dengan UU ITE.

"Jangan sampai, UU ITE 'dilepas', tapi diam-diam muncul RUU TIPITI yang jauh lebih buruk. RUU TIPITI mengkriminalisasikan berlebihan terhadap pengguna internet," papar Nezar.

Selain itu, lanjut Nezar, DPR dan pemerintah juga menetapkan Rancangan Undang-Undang Konvergensi Media sebagai prioritas Prolegnas 2010. RUU Konvergensi Media ini menggabungkan Undang-undang ITE, Undang-Undang Penyiaran dan Undang-undang Telekomunikasi. Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan tumpang-tindih peraturan di bidang internet. Untuk menghindari tumpang-tindih peraturan tersebut, maka AJI mengusulkan harus dibuat desain peraturan yang komprehensif.

"Jangan sampai UU ITE direvisi, tapi pada saat yang bersamaan juga dibahas RUU Konvergensi Media dan RUU TIPITI," lanjutnya.

Sebaiknya, tambah Nezar, dibuat desain kebijakan di bidang media secara menyeluruh, sebelum mengubah peraturan dan membuat peraturan baru.

"Kebijakan media tersebut harus tetap berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Jangan sampai pengaturan internet menjadi sangat represif seperti UU ITE selama ini," tandasnya.

Nezar mengaku, saat ini AJI Indonesia merancang masukan-masukan bagi revisi UU ITE dan RUU Konvergensi Media. Ia berharap masukan AJI bisa mendorong peraturan mengenai internet menjadi lebih demokratis dan tetap menghormati kebebasan pers dan berekspresi.

"Namun, terhadap RUU TIPITI, kami nilai RUU ini terlalu over-kriminalisasi, sebaiknya
ditolak saja," tambah koordinator Divisi Advokasi AJI, Margiyono. (srn)

  • anna » 0 Tanggapan
    kira kira kpn kepastiannya untuk dkeluarkan RUU itu? memang sih UU ITE yg skg kurang lengkap tp apakah dgn dkeluarkannya RUU tsb tdk menimbulkan permasalahan yg baru?
    Beri Tanggapan Laporkan

Beri komentar