JAKARTA - Kontroversi penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mencuat kembali setelah kasus Luna Maya. Namun Roy Suryo menganggap Luna tidak pantas dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE, seperti Prita.
"Luna tak bisa dijerat dengan UU ITE, berbeda dengan Prita Mulyasari. Kalau Prita memang menurut saya pantas dijerat UU ITE," kata Roy kepada okezone, Rabu (22/12/2009).
Luna, menurut anggota DPR dari partai Demokrat itu, tak menyebut nama orang, luna hanya menyebut infotainment sehingga bisa dikatakan berada di wilayah abu-abu (grey area).
"Kalau Prita memang ada salahnya, karena dia menyebarluaskan via email, bahkan ia menyebut langsung nama-nama subyek yang bertanggung jawab, seperti nama dokter dan nama rumah sakit, dalam emailnya," kata Roy.
Ditambahkan Roy, Prita juga tak mengirimkan email tersebut ke RS Omni tapi menyebarkannya ke orang lain. Hal-hal tersebutlah yang dianggapnya cukup memberatkan Prita dan membedakan kasusnya dari yang dialami Luna Maya.
Namun begitu, lanjut Roy, dirinya tetap menyatakan simpati yang mendalam terhadap Prita.
Kekasih penyanyi Ariel itu, dilaporkan oleh PWI Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Luna pun dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal yang sama yang menjerat Prita Mulyasari karena dianggap mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. (ugo)