Getting Time...

Prita Bebas, Blogger Bersukacita

Sarie - Okezone
Selasa, 29 Desember 2009 11:38 wib
detail berita
(foto:Ndoro/twitterphoto)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya membebaskan Prita Mulyasari terhadap kasus pencemaran nama baik yang menimpanya. Sontak, puluhan blogger dan relawan Koin Keadilan yang memadati ruang sidang bersorak-sorai.

"Hidup Keadilan!!! Hidup!!!," teriak para blogger dan relawan yang hadir dalam sidang tersebut penuh semangat usai hakim membacakan putusan tidak bersalah pada Prita.

Keceriaan yang sama juga muncul di twitter. Para blogger yang menghadiri sidang tersebut memberikan laporan langsungnya melalui Twitter.

"Prita Bebas, Horeee!" tulis Ndoro Kakung dalam tweet-nya, Selasa (29/12/2009). Pemilik nama asli Wicaksono ini merupakan blogger yang juga menjadi salah satu penggagas Koin Keadilan untuk Prita. Dalam Tweet selanjutnya ia mengatakan bahwa vonis bebas Prita merupakan kado manis yang menutup catatan hukum tahun ini.

Menurut majelis hakim, email keluhan dari Prita Mulyasari yang tersebar melalui internet dianggap tidak terbukti mencemarkan nama baik pihak Rumah Sakit Omni Internasional. Majelis Hakim pun memulihkan hak terdakwa, nama baik dan kedudukannya, serta membebankan biaya pengadilan kepada negara.

Namun beban Prita belum akan selesai jika jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Dalam penjelasan akhirnya, jaksa penuntut umum mengaku akan berpikir dalam waktu 14 hari untuk memikirkan langkah kasasi atau tidak. (srn)

Beri komentar