JAKARTA - Seluruh blogger bersukacita atas keputusan bebas Prita Mulyasari oleh PN Tangerang. Selanjutnya, para blogger berharap keputusan ini akan berimbas pada kebijakan revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
"Kami sangat senang dengan putusan vonis bebas ini. Kemenangan Prita merupakan kemenangan para blogger. Ini merupakan revolusi online," ujar Iwan Piliang, salah satu blogger yang hadir dalam sidang Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (29/12/2009).
Pria yang juga menjadi salah satu penggugat judicial review UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga berharap keputusan vonis bebas untuk Prita ini dapat berimbas pada kebijakan revisi UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 3.
"Kami meminta DPR secepatnya merevisi UU ITE karena pasal 27 ayat 3 itu, yang menyangkut pencemaran nama baik, tidak masuk ke ranah pidana, tapi ke perdata," ujarnya.
Revisi UU ITE ini ternyata menjadi misi para blogger selanjutnya, setelah pembebasan Prita Mulyasari. Usai pembacaan vonis bebas Prita Mulyasari oleh Majelis Hakim PN Tangerang, beberapa blogger lainnya pun menuliskan tweet yang sama terkait UU ITE ini.
"One Downed, more to go... next: revisi UU ITE," tweet Ndorokakung. (srn)