JAKARTA - Vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Tangerang terhadap kasus Prita Mulyasari, menurut anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo, harusnya tidak disikapi dengan berlebih.
"Selaku pihak yang ikut menegakkan hukum melalui UU ITE No 11/2008, saya melihat bebasnya Prita Mulyasari adalah kenyataan yg harus disikapi secara dewasa dan tidak perlu di-euphoria," tukas Roy melalui pesan singkatnya kepada okezone, di Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Ditambahkan Roy, sikap tidak berlebihan dalam pembebasan Prita dikarenakan saat ini Indonesia sedang dalam belajar dalam menerapkan demokrasi.
Namun, politisi asal Partai Demokrat itu juga menilai putusan bebas Pritas jangan kemudian dilanjutkan dengan vonis kesalahan pada UU ITE. Tapi, lebih kepada kurangnya sosialisasi dari pemerintah dalam menyampaikannya kepada masyarakat.
"Harus diingat ini bukan berarti UU-nya salah, hanya sosialisasi pemerintah memang kurang," tandas Roy.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari tidak terbukti mencemarkan nama baik RS Omni Internasional sehingga ia dibebaskan dari jeratan pasal 27 ayat 3 UU ITE. (srn)