Getting Time...

UU ITE Tak Direvisi, Kontrol Publik Mandul

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Rabu, 30 Desember 2009 13:36 wib

JAKARTA - Revisi terhadap UU Informasi dan transaksi elektronika dirasakan kian mendesak. Apabila UU tersebut tak direvisi dan tetap diimplementasikan maka kontrol publik terhadap pemerintah akan 'mandul'.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana kepada wartawan di kantor LBH Pers, Jl. Prof. Dr Soepomo, Menteng Dalam, Jakarta, Rabu (30/12/2009).

"Kontrol publik akan mandul. Apa lagi sekarang politik hukum yang dibangun pemerintah justru meresahkan masyarakat," kata Hendrayana.

Menurut Hendrayana, sebenarnya UU ITE bagus untuk menjamin tentang hak cipta dan transaksi elektronika. Namun khusus pasal 27 dianggap Hendrayanan sangat menyimpang.

"Sejak awal UU ini dibuat tidak melibatkan partisipasi publik, bahkan dewan pers pun tak dilibatkan, tapi yang kena justru publik, UU itu hanya melibatkan segelintir akademisi," kata Hendrayana.

Sebab itu, LBH pers mendesak agar pemerintah merevisi UU ITE no.11 tahun 2008 terutama pasal 27 ayat 3 jo pasal 45.

"LBH menilai pasal pencemaran nama baik telah menjadi ancaman menakutkan bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin konstitusi. Oleh karenanya pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP juga harus dihapuskan," tegas Hendrayana.

Selain itu, LBH Pers juga menyarankan agar DPR dan pemerintah diminta tak membuat Undang-Undang yang menghambat kebebasan pers dan mengarah pada pembredelan seperti UU Rahasia Negara. (srn)

Beri komentar